Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Ungkap Tujuan yang Hendak Dicapai lewat Pendaftaran PSE

Kompas.com - 24/05/2021, 18:52 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia, hingga Desember 2021 mendatang.

Kewajiban mendaftar bagi PSE di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Permenkominfo 5/2020 ini, menurut Kominfo, merupakan salah satu langkah mewujudkan keadilan dalam bisnis platform digital di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar secara online, Senin (24/5/2021), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pendaftaran akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Baca juga: Kominfo Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran PSE di Indonesia

"Jadi semua PSE yang punya digital presence di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk meggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar," jelas pria yang akrab disapa Semmy itu.

Selain mewujudkan keadlian, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

"Kalo platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital asal luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar," lanjut Semmy.

Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Jaga data masyarakat

Untuk diketahui, kewajiban pendaftaran bagi PSE diatur dalam Permenkominfo 5/2020 Pasal 2. Adapun sanksi pemutusan akses bagi PSE yang tak mendaftarkan diri tertuang dalam Pasal 7.

Permenkominfo 5/2020 juga mengatur hal-hal seperti tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang, hingga pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum.

Terkait pemberian akses data pada pemerintah, Semmy menegaskan ini hanya berlaku saat sedang terjadi kejahatan siber dan membutuhkan bukti digital.

Baca juga: Sudah 1.000-an PSE Terdaftar di Kominfo, Facebook dan WhatsApp Belum Kelihatan

"Bila ada kejahatan, PSE perlu memberikan data-data pendukung. Jadi bukan data pribadinya yang kita bisa mengakses, tidak. Pemerintah tidak bisa mengakses itu (data pribadi)," jelas Semmy.

Semmy menegaskan bahwa Permenkominfo 5/2020 adalah amanat dari Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Penyusuan aturan ini merupakan salah satu bentuk dukungan serta kehadiran pemerintah untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan peningkatan pemanfaatan data dalam ekonomi digital," kata Semmy.

"Secara keseluruhan, aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk memajukan, menjaga, dan melindungi negara serta masyarakat Indonesia," pungkas Semmy.

Safenet mendesak Kominfo untuk mencabut Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Safenet mendesak Kominfo untuk mencabut Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

SAFENET desak Kominfo cabut Permenkominfo 5/2020

Aturan soal kewajiban mendaftar bagi setiap PSE di Indonesia ini sebelumnya telah dipermasalahkan oleh organisasi pembela kebebasan berekspresi SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network).

Selain soal kewajiban mendaftar, SAFENET juga mempermasalahkan soal potensi sanksi pemutusan akses yang dapat diterapkan pada PSE yang tak mendaftar.

"Aturan ini akan menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara yang represif dibanding negara-negara lain ketika cara pengaturannya ditekankan pada aturan administratif saja," kata Damar Juniarto, selaku Direktur Eksekutif Safenet dalam sebuah acara daring, akhir April lalu.

SAFENET pun mendesak Kominfo untuk mencabut Permenkominfo 5/2020. Alasannya karena Permenkominfo 5/2020 berpotensi melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta kebebasan berkespresi masyarakat Indonesia.

Penilaian ini berangkat dari hasil analisis hukum yang dilakukan SAFENET bersama ahli hukum Herlambang Wiratraman.

Baca juga: Safenet Ungkap Pasal-pasal Bermasalah di Permenkominfo 5/2020

Safenet setidaknya mengklaim menemukan tujuh pasal bermasalah dalam aturan tersebut, mulai dari Pasal 2, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 14, hingga Pasal 47. Selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut.

Terakit hal tersebut, Semmy mengungkapkan bahwa Permenkominfo 5/2020 telah digodok selama sekitar delapan bulan, dengan memerhatikan saran-saran dari setidaknya 27 pihak.

Misalnya seperti dari perusahaan, industri, asosiasi pedagangan, baik di dalam maupun luar negeri, hingga dari negara-negara sahabat.

"Pelaksanaannya pun akan dilakukan dengan menghormati perlindungan privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata  Semmy.

Ke depannya, Semmy menjelaskan bahwa Kominfo meminta setiap PSE di Indonesia untuk meningkatkan keamanan serta melakukan audit secara berkala terhadap sistem elektronik milik masing-masing.

"PSE juga wajib meningkatkan teknologi dan keamanan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelolanya. Termasuk memastikan keamanan data pribadi di sistem elektroniknya," pungkas Semmy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com