Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Datangi Kantor Twitter India gara-gara Kicauan yang Diberi Label

Kompas.com - 27/05/2021, 06:39 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Kepolisian Delhi membantah bahwa kedatangan mereka ke kantor Twitter dikategorikan sebagai "penggerebekan". Di sisi lain, langkah kepolisian Delhi ini dipertanyakan oleh beberapa pejabat eksekutif.

Aksi ini juga dilakukan berdekatan dengan tenggat waktu pemberlakuan kebijakan baru Pemerintah India yang ditujukan bagi perusahaan media sosial, seperti Twitter dan Facebook.

Baca juga: Begini Cara Menghapus Akun Twitter secara Permanen

Ravi Shankar Prasad, Menteri IT, Hukum, dan Kehakiman India mengatakan bahwa perusahaan media sosial akan diminta untuk mematuhi permintaan penghapusan konten yang dinilai melanggar hukum, informasi keliru, dan kekerasan dalam waktu 1x24 jam.

Mereka juga harus memberikan kompensasi dalam kurun waktu 15 hari. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk mendirikan kantor lokal di India.

Ini bukan pertama kali Twitter bermasalah di India. Awal tahun lalu, Twitter mendapat protes karena memblokir 250 akun yang menggunakan tagar yang berkaitan dengan Perdana Menteri India, Narendra Modi.

Menurut laporan Hindus Times, pemblokiran dilakukan untuk mencegah peningkatan kekerasan.

Setelah melakukan pertemuan dengan Menteri IT, Twitter kembali membuka blokir akun-akun tersebut.

Baru-baru ini, Twitter bersama Facebook juga diminta untuk menghapus unggahan yang berisi kritikan bagi pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com