Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apple Digugat karena Tolak Servis iPhone 12 Bergaransi

Kompas.com - 25/10/2021, 18:32 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Layanan purna jual sering menjadi salah satu pertimbangan konsumen sebelum membeli ponsel baru.

Harapannya, apabila ada kerusakan pada ponsel yang baru dibeli, konsumen masih berhak mendapatkan layanan perbaikan resmi secara cuma-cuma, selama masa garansi masih berlaku.

Tapi, agaknya hak tersebut tidak didapatkan oleh Theodore A. Kim, seorang pengguna iPhone 12 asal San Francisco, Amerika Serikat.

Kim mengajukan gugatan kepada Apple karena menolak memperbaiki iPhone 12 miliknya, yang diklaim masih dalam masa garansi.

Beda klaim

Sumber permasalahannya adalah beda cerita soal kapan iPhone 12 itu rusak. Kim mengaku perangkatnya rusak saat berada di service center Apple, namun Apple merasa iPhone itu sudah "dirusak" sebelum dikirim, sehingga garansinya hangus.

Kim sendiri membeli iPhone 12 pada Oktober 2020 di Vietnam, dan garansinya baru berakhir pada Oktober 2021.

Baca juga: Uji Jatuh iPhone 13 Vs Nokia 3310, Siapa Lebih Tangguh?

Menurut laporan Business Insider yang dirangkum KompasTekno dari Tech Times, Senin (25/10/2021), Kim menghubungi layanan Apple untuk meminta perbaikan pada ponselnya.

Kim yang saat itu sedang berada di Amerika Serikat, mengaku ada masalah kartu SIM di iPhone 12 miliknya.

Apple pun meminta Kim mengirim iPhone 12-nya ke Apple Store resmi, dan Kim pun memenuhinya. Akan tetapi, Apple kemudian mengatakan bahwa iPhone 12 yang masih dalam masa garansi itu tidak bisa diperbaiki, karena menurut Apple iPhone tersebut telah "dirusak".

Kim lantas menanyakan apa yang menyebabkan iPhone-nya rusak, tapi pihak Apple disebut tidak memberikan jawaban. Mereka pun mengirim kembali iPhone tersebut ke Kim.

Akan tetapi, ketika iPhone 12 tiba di tangan, ia justru mendapati laci kartu SIM dalam kondisi rusak.

Beberapa minggu kemudian, Kim mencari bantuan ke Better Business Bureau (BBB), sebuah lembaga non-profit yang melayani penyelesaian sengketa secara gratis kepada konsumen.

Sebagai informasi, BBB bertindak sebagai pihak ketiga yang menengahi konsumen dan bisnis dalam komunikasi mereka.

Kepada BBB, Kim mengatakan bahwa kerusakan laci SIM card tadi terjadi saat iPhone-nya berada di service center Apple.

Baca juga: Apple Digugat Gara-gara Telegram

Namun Apple menjawab seolah kerusakan itu terjadi saat iPhone 12 Kim bukan berada di tangan mereka. Mereka mengatakan bahwa perangkat hanya bisa diperbaiki jika benar-benar rusak saat berada di service center.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com