Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini 3 Poin Utama Aturan Pengetatan Kegiatan

Kompas.com - 08/12/2021, 15:11 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Kominfo

KOMPAS.com - Sempat wacana akan diterapkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) akhirnya dibatalkan pemerintah.

Meski PPKM tidak jadi diterapkan, ini tidak serta merta membuat masyarakat "bebas" melakukan aktivitas di luar rumah selama liburan Natal dan tahun baru.

Pasalnya, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, pemerintah tetap memberlakukan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Nataru dengan tiga regulasi utama.

Baca juga: Ini Bukti Orang Indonesia Jarang Keluar Rumah Selama PPKM

"Jadi nanti akan ada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19," kata Johnny dikutip KompasTekno dari laman resmi Kominfo, Rabu (8/12/2021).

Dengan aturan pengetatan aktivitas, masyarakat tetap bisa melangsungkan kegiatan di luar rumah selama periode Nataru dengan ketentuan yang diberlakukan. Selain itu, Johnny memastikan, tidak akan ada kebijakan penyekatan jalanan seperti saat PPKM.

Johnny merinci, pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Nataru terdiri dari tiga poin regulasi utama.

Pertama, perjalanan jarak jauh dalam negeri hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah divaksin lengkap alias dua kali. Johnny mengimbau, masyarakat yang sedang sakit diharapkan tidak bepergian.

Kedua, perayaan Natal dan tahun baru tidak diperbolehkan. Namun, kegiatan ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang dibatasi, yaitu maksimal sebanyak 50 persen dari total kapasitas yang ada.

Baca juga: Mengenal Facebook Mobility, Google Traffic, dan Night Light NASA yang Dipakai Memantau Mobilitas Warga Selama PPKM Darurat

Johnny juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadah secara digital juga dapat dilangsungkan sebagai alternatif.

Ketiga, kegiatan olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan selama perido liburan Nataru. Sementara, restoran dan mal tetap diperbolehkan buka dan beroperasi dengan kapasitas yang dibatasi, yaitu 75 persen.

Untuk keterangan detail soal aturan pengetatan aktivitas masyarakat saat Nataru nanti bakal dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait Nataru lainnya.

Johnny menegaskan, penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Natal dan tahun baru ini diambil pemerintah guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Keputusan itu diambil berdasarkan pengamatan pemerintah dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai.

Pertimbangan lainnya adalah beragam informasi terbaru tentang varian baru virus corona Omicron yang ternyata mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Atur Margin dan Ukuran Kertas di Google Docs

Cara Atur Margin dan Ukuran Kertas di Google Docs

Software
Cara Membuat Abstrak Otomatis dengan Mudah dan Cepat, Bisa buat Skripsi, Jurnal, dll

Cara Membuat Abstrak Otomatis dengan Mudah dan Cepat, Bisa buat Skripsi, Jurnal, dll

e-Business
Jadwal Maintenance 'Honkai Star Rail' Versi 2.2, Siap-siap Ada Karakter Baru

Jadwal Maintenance "Honkai Star Rail" Versi 2.2, Siap-siap Ada Karakter Baru

Game
'PUBG Mobile' PMSL SEA Summer 2024 Mulai 8 Mei, Ini Jadwal dan Tim yang Main

"PUBG Mobile" PMSL SEA Summer 2024 Mulai 8 Mei, Ini Jadwal dan Tim yang Main

Game
Internet Starlink Elon Musk Cocok di Daerah Terpencil yang Tak Terjangkau Fiber Optic

Internet Starlink Elon Musk Cocok di Daerah Terpencil yang Tak Terjangkau Fiber Optic

e-Business
Jokowi Prihatin Indonesia Hanya Punya 2 dari 320 'Supplier' Produk Apple

Jokowi Prihatin Indonesia Hanya Punya 2 dari 320 "Supplier" Produk Apple

e-Business
Mengenal Transsion, Perusahaan HP China Induk Infinix, Tecno, dan Itel

Mengenal Transsion, Perusahaan HP China Induk Infinix, Tecno, dan Itel

e-Business
Cara Mengatasi Background Google Meet Terbalik

Cara Mengatasi Background Google Meet Terbalik

Software
Cara Nonton Apple Event Nanti Malam Pukul 21.00 WIB, iPad Baru Dirilis?

Cara Nonton Apple Event Nanti Malam Pukul 21.00 WIB, iPad Baru Dirilis?

Gadget
Bos TikTok Tampil Glamor di Met Gala 2024, Jadi 'Tuan Rumah Kehormatan' di Tengah Ancaman Pemblokiran

Bos TikTok Tampil Glamor di Met Gala 2024, Jadi "Tuan Rumah Kehormatan" di Tengah Ancaman Pemblokiran

e-Business
Komparasi: Samsung Galaxy S24 Plus Vs Samsung Galaxy S24 Ultra

Komparasi: Samsung Galaxy S24 Plus Vs Samsung Galaxy S24 Ultra

Gadget
Blackview BL9000 Pro Meluncur, Ponsel Tangguh dengan Pendeteksi Panas Tubuh

Blackview BL9000 Pro Meluncur, Ponsel Tangguh dengan Pendeteksi Panas Tubuh

Gadget
Cara Login WhatsApp Tanpa Kode Verifikasi dengan Mudah dan Cepat

Cara Login WhatsApp Tanpa Kode Verifikasi dengan Mudah dan Cepat

Software
Bocoran Gadget Baru yang Rilis di Apple Event Nanti Malam, Ada iPad Pro?

Bocoran Gadget Baru yang Rilis di Apple Event Nanti Malam, Ada iPad Pro?

Gadget
Kena Tipu, Penjual Bitcoin Rugi Rp 1 Triliun

Kena Tipu, Penjual Bitcoin Rugi Rp 1 Triliun

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com