Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Larang Jasa Keuangan Indonesia Fasilitasi Perdagangan Kripto

Kompas.com - 26/01/2022, 07:21 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras campur tangan lembaga jasa keuangan dalam segala bentuk aktivitas perdagangan aset uang kripto (cryptocurrency) di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup aksi seperti menggunakan, memasarkan, serta memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto.

Adapun larangan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi OJK Indonesia @ojkindonesia.

Baca juga: MUI Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," tulis akun @ojkindonesia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

Saat ini segala jenis pengawasan dan pengaturan atas aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Meski tidak terlibat dengan segala regulasi yang diterapkan pada aset kripto di Indonesia, OJK turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengenal risiko yang bisa disebabkan oleh aset kripto.

Hal ini disebabkan aset kripto merupakan jenis komoditas yang memiliki fluktuasi nilai yang tidak menentu, sehingga nilainya dapat naik dan turun secara tiba-tiba.

Selain itu, OJK juga mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai skema ponzi berkedok investasi kripto.

Tidak diakui oleh Bank Indonesia

Dalam keterangan terpisah, Bank Indonesia (BI) pada beberapa waktu lalu juga telah melarang aset kripto sebagai alat tukar atau alat transaksi.

Baca juga: Ini Sikap Resmi Bank Indonesia soal Bitcoin

Meski dilarang untuk diperdagangkan, cryptocurrency masih diperbolehkan digunakan sebagai bentuk instrumen investasi.

"Kripto bukan alat pembayaran yang sah, dan kami sudah larang semua lembaga yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melayani kripto. Kami terus-terusan mengawasi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (25/11/2021).

Perry menjelaskan bahwa alasan utama bank sentral tidak mengakomodasi aset kripto karena bentuk fundamental aset yang dinilai masih belum jelas.

Karena tidak diatur oleh suatu lembaga, cryptocurrency memiliki sifat kepemilikan dan pergerakan harga yang tidak jelas.

"Siapa yang pegang supply, tapi demand dari seluruh dunia. Sehingga kita juga tidak tahu valuasinya," jelas Perry.

Muhammadiyah dan MUI haramkan aset kripto

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram uang kripto dari segala aspek, baik sebagai transaksi maupun sarana investasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Memahami Dunia Server, Ini Panduan Lengkap untuk Pemula

Memahami Dunia Server, Ini Panduan Lengkap untuk Pemula

Software
Pengguna YouTube Music Kini Bisa Cari Lagu dengan Bersenandung

Pengguna YouTube Music Kini Bisa Cari Lagu dengan Bersenandung

Software
10 Cara Mengatasi WhatsApp yang Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah dan Praktis

10 Cara Mengatasi WhatsApp yang Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah dan Praktis

Software
Smartphone Honor Magic 6 Ultimate Meluncur dengan Kamera OmniVision OV50K

Smartphone Honor Magic 6 Ultimate Meluncur dengan Kamera OmniVision OV50K

Gadget
Arti Kata 'Medium Ugly', Bahasa Gaul yang Lagi Ramai di Medsos

Arti Kata "Medium Ugly", Bahasa Gaul yang Lagi Ramai di Medsos

Internet
Poco M6 Pro: Tabel Spesifikasi dan Harga di Indonesia

Poco M6 Pro: Tabel Spesifikasi dan Harga di Indonesia

Gadget
Nvidia Blackwell B200 Meluncur, Chip AI Diklaim Tercepat di Dunia

Nvidia Blackwell B200 Meluncur, Chip AI Diklaim Tercepat di Dunia

Hardware
Infinix Note 40 Series Meluncur Global, Ada Empat Model dengan Kamera 108 MP

Infinix Note 40 Series Meluncur Global, Ada Empat Model dengan Kamera 108 MP

Gadget
Qualcomm Rilis Snapdragon 8s Gen 3, Chipset AI Generatif On-Device untuk HP Flagship 'Murah'

Qualcomm Rilis Snapdragon 8s Gen 3, Chipset AI Generatif On-Device untuk HP Flagship "Murah"

Hardware
Bocoran Galaxy Z Fold 6 FE, Ponsel Lipat Murah Samsung

Bocoran Galaxy Z Fold 6 FE, Ponsel Lipat Murah Samsung

Gadget
Bocoran Desain dan Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold 6, Lebih Tipis dan Punya Kamera 200 MP?

Bocoran Desain dan Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold 6, Lebih Tipis dan Punya Kamera 200 MP?

Gadget
Fitur Multitasking Ini Hilang di HyperOS Xiaomi, Gara-gara Google?

Fitur Multitasking Ini Hilang di HyperOS Xiaomi, Gara-gara Google?

Software
Tablet Gaming Legion Y700 Masuk Indonesia atau Tidak, Lenovo?

Tablet Gaming Legion Y700 Masuk Indonesia atau Tidak, Lenovo?

Gadget
10 Cara Mengatasi Kode MMI Tidak Valid di HP untuk Semua Operator, Mudah

10 Cara Mengatasi Kode MMI Tidak Valid di HP untuk Semua Operator, Mudah

e-Business
Topologi Star: Pengertian, Fungsi, Karakteristik, Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangannya

Topologi Star: Pengertian, Fungsi, Karakteristik, Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangannya

Hardware
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com