Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Larang Jasa Keuangan Indonesia Fasilitasi Perdagangan Kripto

Kompas.com - 26/01/2022, 07:21 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Muhammadiyah menilai aset kripto memiliki sifat spekulatif yang sangat kentara. Hal ini merupakan salah satu kekurangan yang dimiliki aset kripto apabila ditinjau menurut syariat Islam.

"Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa keharaman kripto (hukum uang kripto) baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar. Alasannya karena ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maisir)," tulis laman resmi Muhammadiyah.or.id.

Baca juga: Muhammadiyah Haramkan Mata Uang Kripto untuk Investasi dan Alat Pembayaran

Hal senada juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelum Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram, MUI telah terlebih dahulu mengharamkan penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran.

Alhasil, MUI menetapkan bahwa mata uang kripto secara resmi dilarang digunakan sebagai alat tukar ataupun alat investasi, tetapi masih boleh dimiliki.

Muhammadiyah dan MUI tampaknya sepakat bahwa aset kripto mengandung gharar dan dharar. Namun, MUI secara khusus menilai adanya unsur qimar alias judi pada aset kripto.

Selain itu, cryptocurrency juga tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah, terutama wujud fisik dan nilai yang pasti.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli," jelas MUI.

Adapun gharar sendiri memiliki arti ketidakpastian dalam transaksi karena tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Alhasil, terdapat risiko terjadinya kerugian.

Sedangkan dharar merupakan transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan. Dharar dinilai dapat mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Selain dari segi agama, MUI juga menilai aset kripto bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," tulis MUI dalam fatwanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com