Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Fungsi Chip RFID yang Akan Dipasang di Pelat Nomor Putih?

Kompas.com - 26/01/2022, 19:45 WIB
Zulfikar Hardiansyah,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Fungsi chip RFID di pelat nomor kendaraan di Indonesia

Sebagaimana dihimpun dari laman Divisi Humas Polri, Yusri menyebut teknologi RFID yang akan dipasang di pelat nomor kendaraan akan berbentuk chip.

Ada berbagai manfaat dari pemasangan chip RFID di pelat putih yang disebutkan oleh Yusri, yang intinya adalah mempermudah kegiatan identifikasi kendaraan di beberapa sektor.

Yusri menjelaskan jika chip RFID akan memuat berbagai informasi, seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya," kata Yusri, dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (26/01/2022).

Dari data itu disebut bisa digunakan untuk mengakses izin masuk E-Tol dan pembayaran parkir elektronik. Namun untuk E-Tol, sepertinya masih dalam tahap pengembangan. Yusri mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk menjalankan fitur itu.

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat

Nantinya, kendaraan yang ingin masuk tol tapi nomor pelat dengan jenis kendaraannya tidak sesuai maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.

Sistem yang ada di chip RFID dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain secara otomatis, seperti pembayaran parkir, tol, hingga memantau pelanggaran pengemudi.

Sementara itu, perubahan warna pelat dari warna hitam ke putih ditujukan untuk mendukung mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berbasis kamera yang dipasang di jalanan.

Yusri mengatakan sistem Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam E-TLE bisa menyorot pelat nomor kendaraan secara cepat tanpa ada kesalahan. Ia menyebut ANPR itu lebih mudah mengenali pelat yang berwarna putih dengan tulisan hitam.

Pemasangan chip RFID di pelat putih bakal dilakukan secara bertahap tanpa dipungut biaya tambahan alias gratis.

“Dan ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” kata Yusri.

Sedangkan untuk penerapan pelat putih, bakal dimulai pada kendaraan dengan masa TNKB 5 tahun yang sudah berakhir dan harus diperbarui serta pada pembelian kendaraan baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com