KOMPAS.com - Sanksi tilang pada sistem pengaturan lalu lintas ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin, (13/6/2022). Sebelumnya, sistem ganjil genap Jakarta terbaru tersebut telah diuji coba pada 6-12 Juni lalu.
Perlu diketahui, pemberlakuan sistem ganjil jakarta yang semula 13 titik menjadi 25 titik ini, ditujukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas akibat terjadi peningkatan volume kendaraan di beberapa ruas jalan, seiring longgarnya mobilitas masyarakat.
Baca juga: Cara Cari Longitude dan Latitude di Google Maps buat Isi Data Alamat
Untuk waktu operasionalnya, jam ganjil genap pada 25 titik tersebut akan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku dari hari Senin sampai Jumat. Sedangkan hari libur nasional, sistem ganjil genap tidak berlaku.
Bagi para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta bakal dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni denda maksimal Rp 500.000.
Adapun 25 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut.
Sistem ganjil genap membatasi kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut dengan menyesuaikan tanggal dan pelat nomornya. Di tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang bisa melintas.
Sementara di tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang bisa melintas di 25 ruas jalan tersebut. Agar terhindar dari sanksi tilang ganjil genap, masyarakat perlu untuk senantiasa memeriksa ruas jalan yang hendak dilintasi.
Selain dari daftar di atas, masyarakat juga bisa cek ganjil genap dengan memanfaatkan fitur dari Google Maps. Aplikasi peta dan navigasi ini dilengkapi dengan fitur yang memungkinkan pengguna untuk mencari rute sesuai dengan nomor pelat kendaraannya.
Biasanya direktori di Google Maps bakal menambahkan data terbaru bila terdapat perubahan rekayasa lalu lintas di lapangan, termasuk penambahan lokasi dari sistem ganjil genap Jakarta.
Bila Anda penasaran dengan bagaimana cara mengetahui ganjil genap di Google Maps, silakan simak langkah-langkanya di bawah ini.
Baca juga: Rute KRL Berubah per 28 Mei, Ini Cara Ceknya via KRL Access dan Google Maps
Demikian informasi seputar cara cek ganjil genap di Google Maps, untuk menghindari pelanggaran yang bakal bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000, semoga bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.