Amanah dari PP 71/2019 sendiri adalah mewajibkan untuk PSE, baik PSE Lingkup Publik maupun Privat, melakukan pendaftaran layanan yang diselenggarakannya ke Kominfo.
Pendaftaraan tersebut sendiri bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang terdapat di Indonesia.
Berkaitan dengan himbauan Kominfo, pendaftaran pada PSE Lingkup Privat diselenggarakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).
Pada peraturan tersebut, pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan lewat mekanisme Online Single Submission (OSS) untuk mendapat semacam izin mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia.
Untuk mendapatkan izin itu, PSE Lingkup Privat harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kominfo yang memuat tentang informasi sebagai berikut:
Bila PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut maka bakal dikenai sanksi administratif. Adapun sanksi administratif itu adalah berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.
Dalam hal pengenaan sanksi administratif, sesuai Permen Kominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas lain. Bila ternyata PSE Lingkup Privat telah mematuhi peraturan yang ditetapkan maka pemblokiran bisa dinormalisasi.
Senada dengan apa yang diterangkan oleh Dedy, bahwa normalisasi bisa dilakukan bila PSE Lingkup Privat yang telah dinyatakan melanggar kebijakan PSE, akhirnya sudah memenuhi kewajiban.
"Jika PSE tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi," kata Dedy menerangkan.
Deddy pun optimis bila perusahaan-perusahaan besar yang termasuk sebagai PSE Lingkup Privat seperti Google, WhatsApp, dan lainnya, bakal memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan layanannya di Kominfo.
Baca juga: Ada 4.500-an PSE Terdaftar di Kominfo, Google hingga Facebook Belum Tampak
"Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," kata Dedy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.