Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Web Kominfo dan Instansi Negara Kok Tidak Ikut Daftar PSE Lingkup Privat?

Kompas.com - 02/08/2022, 08:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Sehingga, saat ini, situs-situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintahan tidak ikut mendaftar dan terdaftar di laman pse.kominfo.go.id, sebagaimana yang diberlakukan untuk Google, dkk.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

PSE Lingkup Publik wajib daftar sejak 2015

Kendati begitu, PSE Lingkup Publik ternyata tetap harus mendaftarkan diri.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs resmi Aptika Kominfo, program pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara disebut telah dilaksanakan sejak tahun 2015.

Tata cara pendaftaran sistem elektronik instansi penyelenggara negara (PSE Lingkup Publik) juga diatur khusus melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015.

Dari aturan itu diketahui bahwa PSE Lingkup Publik wajib melakukan pendaftaran melalui laman www.layanan.go.id.

Menurut informasi laman Aptika Kominfo, terdapat 197 instansi negara dengan total 2.522 sistem elektronik yang didaftarkan per 1 September 2019.

Sayangnya, KompasTekno tidak berhasil menemukan update data terbaru terkait jumlah instansi negara berikut sistem elektronik yang sudah didaftarkan hingga tahun 2022 ini.

Pun, KompasTekno tidak berhasil menemukan daftar instansi negara mana saja yang sudah mendaftarkan diri sesuai amanat PP 71 Nomor 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Mengapa Kominfo Bikin Aturan PSE yang Mewajibkan Pendaftaran Platform Digital?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com