"Sebab, trafik besar itu belum tentu (membuat) platform digital itu termasuk 6 kategori PSE yang harus mendaftar," imbuh Semmy.
Dia juga mengatakan, Kominfo melibatkan semua stakeholder termasuk dari sektor perdagangan dan keuangan, dalam mengevaluasi 100 PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar dan terancam diblokir pada kloter kedua ini.
"Pastinya, nanti dalam penindakannya, kami akan lebih hati-hati karena sudah pengalaman pada kloter pertama," kata Semmy.
Baca juga: Google Diberi Waktu 1 Bulan hingga 19 Agustus untuk Daftar PSE Online
Adapun kewajiban pendaftaran ini sedianya hanya menargetkan platform digital yang masuk 6 kategori PSE Lingkup Privat. Misalnya, platform yang memproses data pribadi pengguna hingga platform yang menyediakan layanan transaksi dan konten berbayar.
Keenam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib daftar ke Kominfo agar tak diblokir selengkapnya dapat dibaca di artikel "Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.