Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Pelanggar UU PDP Bisa Terancam Hukuman Pidana dan Denda Mulai Rp 4 Miliar

Kompas.com - Diperbarui 21/09/2022, 12:05 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang Perlindungan (UU PDP) hari ini, Selasa (20/9/2022).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi.

UU PDP mengatur sanksi bagi pelanggar perorangan dan juga penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik privat atau publik, atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.

Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Secara umum, kata Johnny, pelanggar UU PDP terancam dikenai hukuman pidana berupa kurungan penjara dan/atau sanksi denda.

"(Besaran denda) bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan," kata Johnny saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (20/9/2022).

Untuk hukuman pidana, Johnny mengungkapkan, pelanggar UU PDP terancam dijatuhi hukuman penjara selama 4 hingga 6 tahun.

Pelanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga bisa dikenai sanksi denda mulai dari Rp 4-6 miliar, tergantung pada kasus pelanggaran.

"Hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan (perlindungan data), maka dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunan (pegendali data)," kata Johnny.

Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah

Pengendali data yang dimaksudkan dalam UU PDP adalah " setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi".

Johnny menambahkan, bila ada korporasi atau pihak-pihak yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksinya bakal lebih berat.

"Sanksinya bakal lebih berat (seperti) perampasan seluruh kegiatannya yg terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi yg dimaksud," kata Menkominfo.

"Semoga UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa," lanjut dia.

Naskah RUU PDP yang disahkan menjadi UU PDP hari ini terdiri dari terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

Baca juga: RUU PDP Akan Dibawa ke Sidang Paripurna dan Disahkan Jadi UU

Jumlah pasal di RUU PDP tersebut bertambah 4 pasal dari usulan pemerintah pada akhir 2019, yang semula berjumlah 15 bab serta 72 pasal.

RUU PDP diketahui dirancang sejak 2016, kemudian sudah dibahas sejak awal 2020. RUU PDP melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI, termasuk beberapa kali rapat pembahasan.

Setelah tertunda beberapa kali, naskah final RUU PDP akhirnya disetujui oleh DPR RI dan pemerintah pada 7 September 2022. Naskah final RUU PDP inilah yang akhirnya disahkan menjadi UU PDP pada hari ini, Selasa 20 September 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

3 Cara Setting Webcam untuk Swafoto SSCASN di laptop Mac buat Daftar CPNS dan PPPK 2023

3 Cara Setting Webcam untuk Swafoto SSCASN di laptop Mac buat Daftar CPNS dan PPPK 2023

e-Business
Cara Mengaktifkan Webcam di Laptop Windows untuk Swafoto SSCASN 2023

Cara Mengaktifkan Webcam di Laptop Windows untuk Swafoto SSCASN 2023

Hardware
Cara Edit Foto Background Warna Merah untuk Syarat Daftar CPNS 2023

Cara Edit Foto Background Warna Merah untuk Syarat Daftar CPNS 2023

Internet
Pengertian Storage Device, Lengkap dengan Jenis, Tipe, Contoh, dan Fungsinya

Pengertian Storage Device, Lengkap dengan Jenis, Tipe, Contoh, dan Fungsinya

Hardware
Cara Buat Channel WhatsApp Mirip Telegram beserta Fungsi-fungsinya

Cara Buat Channel WhatsApp Mirip Telegram beserta Fungsi-fungsinya

Software
Cara Kunci Tab Private Safari di iPhone iOS 17 biar Tak Dibuka Sembarangan

Cara Kunci Tab Private Safari di iPhone iOS 17 biar Tak Dibuka Sembarangan

Software
5 Cara Aktifkan Paket Darurat Telkomsel beserta Cara Bayarnya

5 Cara Aktifkan Paket Darurat Telkomsel beserta Cara Bayarnya

e-Business
Jadwal MPL S12 Hari Ini, Sabtu 23 September: Pertandingan Penting Evos Legends

Jadwal MPL S12 Hari Ini, Sabtu 23 September: Pertandingan Penting Evos Legends

Game
Hasil MPL ID S12 Jumat, 22 September: Kemenangan untuk Onic Esports dan Geek Gam ID

Hasil MPL ID S12 Jumat, 22 September: Kemenangan untuk Onic Esports dan Geek Gam ID

Game
Bagaimana Cara Memulihkan File yang Terhapus di Windows 10? Ini Caranya

Bagaimana Cara Memulihkan File yang Terhapus di Windows 10? Ini Caranya

Software
Penyebab dan Cara Mengatasi Webcam.js Error saat Swafoto SSCASN 2023

Penyebab dan Cara Mengatasi Webcam.js Error saat Swafoto SSCASN 2023

e-Business
Cara Membuat Poster Kontak di iPhone iOS 17 biar Muncul di Halaman Telepon

Cara Membuat Poster Kontak di iPhone iOS 17 biar Muncul di Halaman Telepon

Software
X Twitter Hapus Fitur Close Friend 'Circle' Bulan Depan

X Twitter Hapus Fitur Close Friend "Circle" Bulan Depan

Software
Beli Samsung Galaxy A34 5G, Bisa Dapat Paket Gaming hingga Rp 1 Juta

Beli Samsung Galaxy A34 5G, Bisa Dapat Paket Gaming hingga Rp 1 Juta

Gadget
'Cyberpunk 2077' Rilis Update Terbesar, Apa Saja yang Baru?

"Cyberpunk 2077" Rilis Update Terbesar, Apa Saja yang Baru?

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com