Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Electronic Road Pricing, Sistem Jalan Berbayar yang Akan Diterapkan di Jakarta?

Kompas.com - 11/01/2023, 13:00 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok Raperda PPLE. Penerapan ERP di Jakarta bakal berjalan apabila Raperda PPLE telah disahkan, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Dikutip dari Kompas.com, Syafrin mengatakan apabila Raperda PPLE ditargetkan bakal disahkan di tahun ini, tetapi ia tidak menyebutkan waktu pastinya.

"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun (Raperda PPLE disahkan), yang jelas tahun ini," kata Syafrin.

Kendati belum bisa dipastikan kapan ERP di Jakarta bakal berjalan, namun terdapat sejumlah rencana penerapannya di Raperda PPLE. Misalnya, pada Pasal 9 Ayat 1 Raperda PPLE, terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenai pungutan biaya melintas.

Beberapa jalan tersebut di antaranya, seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Jenderal Sudirman, dan sebagainya. Selain ruas jalan, terdapat pula rencana waktu penerapan ERP yang terdapat di Raperda PPLE.

Di Pasal 10 ayat 1 Raperda PPLE, waktu penerapan ERP pada beberapa ruas jalan tersebut bakal berjalan setiap hari dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Dalam Raperda PPLE, tidak semua jenis kendaraan akan dikenai biaya.

Beberapa kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan ERP, seperti sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas selain berpelat hitam, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan jenazah.

Untuk biaya atau tarif dari ERP, ketentuannya akan ditetapkan secara spesifik melalui Peraturan Gubernur, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Apa Itu Starlink? Layanan Internet Satelit yang Dijanjikan Hadir di Indonesia Mulai 2023

Dalam rangka penetapan biaya ERP tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas. Demikianlah rencana penerapan ERP di Jakarta, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com