“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Sumedana di Jakarta, Rabu (16/11/2022), seperti dikutip Kompas.com dari Antara dan Kompas TV.
Sumedana mengatakan, perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, nilai kerugian negara itu bisa bertambah atau berkurang.
Selain menaksir kerugian, tim penyidik Jampidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saat itu. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Awal Januari 2023, mulanya Kejagung menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Salah satu tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian dua tersangka lainnya adalah Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman, atau hingga tanggal 23 Januari 2023.
Menurut Sumedana, peran AAL sebagai Dirut BAKTI Kominfo adalah sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.
Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran. Tujuannya adalah untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up (dilebihkan).
Kemudian, peran tersangkat GMS adalah memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya. Dalam hal ini, GMS bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Selanjutnya, tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis "abal-abal" yang mengakomodir kepentingan AAL.
“Artinya, mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo," jelas Sumedana.
Baca juga: Kominfo Serahkan Dokumen Proyek BTS ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi
Sejauh ini, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
MA, menurut penyidik, berperan untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo. Sehingga, saat mengajukan penawaran harga, PT HWI akan ditetapkan sebagai pemenang.
Satu tersangka lainnya adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. IH diduga secara melawan hukum, bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka lainnya, AAL.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.