KOMPAS.com - Chatbot buatan OpenAI, ChatGPT, masih bisa digunakan oleh pengguna di Indonesia, meski belum terdaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
Pantauan KompasTekno di situs pse.kominfo.go.id, Selasa (7/3/2023), nama ChatGPT atau OpenAI masih belum muncul dan terdaftar.
Sedianya, semua platform digital, baik domestik atau asing, yang beroperasi di Indonesia melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, mulai tahun 2022 lalu.
Amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Permenkominfo tersebut merinci 6 kategori platform digital yang wajib daftar PSE. Salah satunya adalah platform digital yang menyediakan layanan berbayar atau berlangganan macam Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, dan lainnya.
Baca juga: Waspada, ChatGPT Palsu Bawa Malware Berbahaya
Di Indonesia, ChatGPT sendiri memiliki layanan berlangganan bernama "ChatGPT Plus" seharga 20 dollar AS atau setara dengan Rp 303.760 (kurs Rp 15.188) per bulan.
Ia juga mengatakan bahwa pihak Kementerian Kominfo akan meninjau apakah ChatGPT menargetkan Indonesia sebagai salah satu pasar atau tidak.
"Kalau menargetkan, nanti kami surati untuk mendaftar PSE,” ujar pria yang akrab disapa Semmy itu, seperti dikutip KompasTekno dari Kontan.
Bila mangkir dan tak mendaftar, Kominfo bisa saja mengeluarkan sanski berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran akses.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.