KOMPAS.com - Konten thrifting berpotensi besar tak akan lagi muncul di media sosial. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melarang konten Thrifting yang selama ini marak beredar di media sosial.
Pada Kamis (16/3/2023), pihak Kemenkop UKM mengatakan telah meminta beberapa platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Meta untuk menurunkan konten kreator (pembuat konten) yang membuat konten thrifting, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Baca juga: Apa Itu Virtex yang Kerap Dikaitkan dengan Video Viral Bikin HP Lag Belakangan?
Melihat larangan ini, lantas sebenarnya apa itu konten thrifting? Kemudian, kenapa konten thrifting dilarang oleh pemerintah? Bila tertarik untuk mengetahui lebih lanjut, silakan simak penjelasan di bawah ini.
Konten thrifting adalah konten-konten yang mempromosikan tentang aktivitas thrifting. Secara harfiah, istilah thrift atau thrifting dalam bahasa Indonesia artinya adalah hemat atau penghematan. Namun, arti istilah ini dalam pemakaian sehari-hari tidak seperti itu.
Di media sosial, thrifting dimaknai oleh sekian banyak pengguna di Indonesia sebagai aktivitas belanja pakaian bekas impor. Konten thrifting atau konten yang mempromosikan belanja pakaian bekas impor marak beredar di media sosial.
Konten thrifting bisa populer di media sosial salah satunya karena menunjukkan pakaian bekas impor yang branded (ternama) dengan harga miring. Konten tersebut di medsos ditayangkan dalam berbagai format, termasuk siaran langsung (live).
Di TikTok misalnya, tak sedikit konten kreator yang membuat konten thrifting dengan menjajakan produk pakaian bekas impor secara live. Kemudian, terdapat pula
konten thrifting dengan menunjukkan aktivitas pencarian pakaian bekas impor di pasaran.
Baca juga: Hanya dalam Rentang 48 Jam, Ini Penyebab Silicon Valley Bank Kolaps
Konten-konten thrifting semacam itu dilarang pemerintah. Adapun alasan konten thrifting dilarang pemerintah karena mempromosikan sebuah produk yaitu pakaian bekas impor yang sejatinya ilegal.
Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin mengatakan, alasan pemerintah meminta beberapa platform medsos agar menutup penayangan konten thrifting adalah untuk meredam permintaan produk pakaian bekas impor.
"Ini karena barangnya (pakaian bekas impor) ilegal mempromosikannya juga ilegal. Yang jadi permasalahan adalah kita bisa search di sosmed ada banyak konten kreator yang ikuti keseharian hidden gem di Jakarta barang bekas impor, hidden gem ngebongkar bal produk impor," ujarnya saat jumpa pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (16/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.