Saya melihat hal ini tentu sangat berbahaya jika diterapkan dalam berbagai bidang seperti rekrutmen SDM, penegakan hukum, deteksi imigrasi, seleksi perguruan tinggi, dll.
Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya tulis sebelumnya tentang UU tentang Artificial Intelligence, bahwa Uni Eropa telah mencermati saksama fenomena ini dan merancang sebuah UU terkait AI yang antara lain sangat menekankan adanya AI risko tinggi yang "tidak dapat diterima (unacceptable)".
Kita bisa melihat bahwa Uni Eropa memiliki perhatian serius terkait AI Emotion seperti sistem identifikasi biometrik realtime di ruang publik, yang akan dilarang dengan sedikit pengecualian.
Indonesia juga harus segera mengantisipasi keberadaan dan dampak AI ini. Bagaimana pun kita akan terdampak akibat model bisnis digital cross border dan tuntutan transformasi digital yang sangat masif di mana korporasi dan institusi domestik juga cenderung menerapkan platform berbasis AI.
Sudah saatnya membuat kajian dan naskah akademik tentang AI, dilanjutkan Rancangan Undang-undangnya berbasis komparasi dengan berbagai regulasi dan best practices global. Kita tentu tidak boleh terlambat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.