Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Proyek BTS 4G BAKTI yang Membuat Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 17/05/2023, 19:00 WIB
Bill Clinten,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Menteri Kominfo Johnny Plate menyebut proyek ini akan didanai pada setiap tahun anggaran Kominfo pada 2021-2024.

Adapun anggaran pembangunan proyek BTS 4G ini berasal dari komponen Universal Service Obligation (USO), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo, dan Rupiah Murni (RM).

Setelah ditandatangani BAKTI Kominfo, Johnny lantas melakukan peletakan batu pertama implementasi program pembangunan infrastruktur BTS 4G di wilayah 3T di Desa Kelangan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada 23 April 2021 lalu.

Proses peletakan batu pertama ini menandakan dimulainya pembangunan infrastruktur BTS 4G di wilayah 3T secara masif di seluruh penjuru Indonesia selama dua tahun ke depan.

Awal dugaan korupsi, geledah kantor mitra BAKTI Kominfo

Dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan BTS 4G ini, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata menemukan dugaan korupsi alias tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Dugaan korupsi BTS 4G ini mencuat sejak pertengahan tahun 2022, tepatnya pada 25 Oktober 2022.

Kala itu, Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara/ekspose, di mana mereka berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Kemudian, guna kepentingan penyidikan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait korupsi BTS 4G. Tempat-tempat itu mencakup:

  • Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia
  • PT Aplikanusa Lintasarta
  • PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
  • PT Moratelindo
  • PT Sansasine Exindo
  • PT Moratelindo
  • PT Excelsia Mitraniaga Mandiri
  • PT ZTE Indonesia

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen penting yang kemudian dipelajari Tim Penyidik.

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi BTS 4G yang Seret Nama Menkominfo

Penggeledahan kantor Kominfo November 2022

Pada 7 November 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kominfo yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong mengatakan bahwa Kominfo telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek BTS 4G kepada Kejagung di hari yang sama saat dilakukan penggeledahan.

Menurut Usman, Kejagung meminta dan memeriksa dokumen administrasi di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Kominfo dan sejumlah dokumen lain.

Selain kantor Kementerian Kominfo, Tim Jaksa Penyidik juga menggeledah kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada saat itu.

Tetapkan 3 tersangka awal, termasuk Dirut BAKTI

Masuk ke awal Januari 2023, Kejagung menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Salah satu tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian dua tersangka lainnya adalah Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman, atau hingga tanggal 23 Januari 2023.

Menurut Sumedana, peran AAL sebagai Dirut BAKTI Kominfo adalah sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran. Tujuannya adalah untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up (dilebihkan).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com