Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Proyek BTS 4G BAKTI yang Membuat Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 17/05/2023, 19:00 WIB
Bill Clinten,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022. 

Status tersangka Johnny Plate ini ditetapkan pada Rabu (17/5/2023) siang.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, penetapan tersangka dilakukan setelah Johnny diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejagung Republik Indonesia.

Sebelumnya, ia sudah diperiksa dua kali pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023 lalu.  Selain Johnny, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
  3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
  4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
  5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Lantas, apa sebenarnya proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 yang menjerat Menkominfo Johnny Plate dan lima orang tersangka lainnya ini?

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Apa fungsi BAKTI Kominfo?

Sebelum terjun ke proyek BTS 4G yang menyeret Johny dkk, ada baiknya untuk mengenal apa fungsi dari BAKTI Kominfo. 

Menurut situs baktikominfo.id, BAKTI adalah unit organisasi non-eselon yang berada di bawah payung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan BAKTI sendiri dipimpin oleh Direktur Utama (Dirut).

BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, BAKTI memiliki sejumlah proyek, salah satunya adalah proyek pembangunan 7.904 BTS 4G di wilayah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) pada 2021-2022. Nah, proyek inilah yang menyeret Menkominfo Johnny Plate ke ranah hukum.

Proyek bangun 7.904 BTS 4G di wilayah 3T

Awal mula proyek penyediaan ribuan menara BTS 4G di daerah 3T ini dimulai pada awal 2021 lalu. Kala itu, BAKTI mendapat amanah untuk memulai pembangunan BTS 4G di daerah 3T secepat mungkin dari awal tahun. 

Pembangunan BTS di wilayah 3T sendiri merupakan implementasi arahan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital di seluruh Tanah Air.

Hal ini juga disebut bertujuan untuk meningkatkan konektivitas telekomunikasi nasional melalui upaya pembangunan infrastruktur digital, demi memperkecil kesenjangan digital alias digital divide antar lapisan masyarakat.

"BAKTI mendapat amanah target yang tinggi, harus membangun BTS di 7.904 desa/kelurahan selama 2 tahun (tahun 2021 – 2022) yang dibagi dalam 5 paket," ujar Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Latif, kala itu. 

Detail lima paket pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut adalah sebagai berikut: 

  • Paket 1: 1.364 desa dan kelurahan, terdiri atas 132 desa/kelurahan di Sumatera (Area 1), 456 desa/kelurahan di Nusa Tenggara (Area 2), dan 776 desa/kelurahan di Kalimantan (Area 3).
  • Paket 2: 1.336 desa dan kelurahan, terdiri atas 536 desa/kelurahan di Sulawesi (Area 4), dan 800 desa/kelurahan di Maluku (Area 5).
  • Paket 3: 1.795 desa dan kelurahan, terdiri atas 824 desa/kelurahan di Papua Barat (Area 6), dan 971 desa/kelurahan di Papua Bagian Tengah Barat (Area 7).
  • Paket 4: 1.819 desa dan kelurahan di Papua Bagian Tengah (Area 8).
  • Paket 5: 1.590 desa/kelurahan di Papua Bagian Timur (Area 9).

"Secara total, tahun 2021 akan dibangun BTS di 4.200 desa/kelurahan, sedangkan tahun 2022 akan dibangun BTS di 3.704 desa/kelurahan," imbuh Anang. 

Untuk melancarkan pembangunan ini, BAKTI Kominfo menggandeng sejumlah mitra kerja sama operasi (KSO) yang memiliki lisensi di Indonesia. Penandatanganan dengan para mitra ini dilakukan pada awal 2021. 

Baca juga: Migrasi 3G ke 4G dan BTS Baru untuk Kawasan 3T

Total anggaran Rp 28,3 triliun

Mengacu pada situs Kominfo, kontrak untuk Paket 1 dan 2 pembangunan BTS 4G di wilayah 3T ini ditandatangani oleh BAKTI Kominfo bersama para mitra, yaitu Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data pada 29 Januari 2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,5 triliun.

Sementara itu, kontrak Paket 3, 4, dan 5 ditandatangani oleh BAKTI Kominfo dan mitra lainnya, yaitu konsorsium PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT SEI pada 26 Februari 2021 lalu dengan nilai kontrak mencapai Rp 18,8 triliun. 

Sehingga jika diakumulasikan, total anggaran proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo di wilayah 3T Paket 1-5 mencapai Rp 28,3 triliun. 

Menteri Kominfo Johnny Plate menyebut proyek ini akan didanai pada setiap tahun anggaran Kominfo pada 2021-2024.

Adapun anggaran pembangunan proyek BTS 4G ini berasal dari komponen Universal Service Obligation (USO), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo, dan Rupiah Murni (RM).

Setelah ditandatangani BAKTI Kominfo, Johnny lantas melakukan peletakan batu pertama implementasi program pembangunan infrastruktur BTS 4G di wilayah 3T di Desa Kelangan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada 23 April 2021 lalu.

Proses peletakan batu pertama ini menandakan dimulainya pembangunan infrastruktur BTS 4G di wilayah 3T secara masif di seluruh penjuru Indonesia selama dua tahun ke depan.

Awal dugaan korupsi, geledah kantor mitra BAKTI Kominfo

Dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan BTS 4G ini, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata menemukan dugaan korupsi alias tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Dugaan korupsi BTS 4G ini mencuat sejak pertengahan tahun 2022, tepatnya pada 25 Oktober 2022.

Kala itu, Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara/ekspose, di mana mereka berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Kemudian, guna kepentingan penyidikan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait korupsi BTS 4G. Tempat-tempat itu mencakup:

  • Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia
  • PT Aplikanusa Lintasarta
  • PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
  • PT Moratelindo
  • PT Sansasine Exindo
  • PT Moratelindo
  • PT Excelsia Mitraniaga Mandiri
  • PT ZTE Indonesia

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen penting yang kemudian dipelajari Tim Penyidik.

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi BTS 4G yang Seret Nama Menkominfo

Penggeledahan kantor Kominfo November 2022

Pada 7 November 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kominfo yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong mengatakan bahwa Kominfo telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek BTS 4G kepada Kejagung di hari yang sama saat dilakukan penggeledahan.

Menurut Usman, Kejagung meminta dan memeriksa dokumen administrasi di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Kominfo dan sejumlah dokumen lain.

Selain kantor Kementerian Kominfo, Tim Jaksa Penyidik juga menggeledah kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada saat itu.

Tetapkan 3 tersangka awal, termasuk Dirut BAKTI

Masuk ke awal Januari 2023, Kejagung menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Salah satu tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian dua tersangka lainnya adalah Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman, atau hingga tanggal 23 Januari 2023.

Menurut Sumedana, peran AAL sebagai Dirut BAKTI Kominfo adalah sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran. Tujuannya adalah untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up (dilebihkan).

Kemudian, peran tersangka GMS adalah memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya.

Dalam hal ini, GMS bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. Selanjutnya, tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis "abal-abal" yang mengakomodir kepentingan AAL.

“Artinya, mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo," jelas Ketut.

Baca juga: Kominfo Serahkan Dokumen Proyek BTS ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Tetapkan 3 tersangka lainnya, termasuk Menkominfo Johnny Plate

Selanjutnya, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

MA, menurut penyidik, berperan untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo. Sehingga, saat mengajukan penawaran harga, PT HWI akan ditetapkan sebagai pemenang.

Satu tersangka lain adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. IH diduga secara melawan hukum, bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka lainnya, AAL.

Kemudian tersangka yang terbaru adalah Menkominfo Johnny Plate selaku pengguna anggaran (PA) dan Menkominfo yang memayungi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ini. 

Tiga tersangka baru ini, termasuk tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka awal di atas kabarnya akan segera disidangkan ke pengadilan, di mana tiga tersangka saat ini sudah selesai menjalani proses penyidikan dan dalam diproses terkait penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sedangkan dua tersangka lainnya dalam proses konsultasi dengan penuntut umum dan jaksa peneliti untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas.

Sementara untuk Menkominfo Johnny Plate saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Begini Kronologinya

Kerugian negara capai Rp 8 triliun

Seperti diwartakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejagung awalnya menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan kasus korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo ini mencapai sekitar Rp 1 triliun. 

Namun, berdasarkan penyidikan lebih lanjut serta perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dari kasus pembangunan BTS 4G di wilayah 3T tersebut mencapai Rp 8 trilun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Kompas.com.

Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara Rp 8 triliun tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, mencakup biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com