Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Didenda Rp 5,6 Triliun, Buntut Kasus Pelanggaran Privasi Anak

Kompas.com - 19/09/2023, 13:05 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber The Verge

TikTok juga mengubah pengaturan default menjadi "pribadi" alias privat untuk semua pengguna terdaftar yang berusia di bawah 16 tahun pada bulan Januari 2021.

TikTok juga berencana untuk memperbarui lebih lanjut kebijakan privasinya untuk membuat perbedaan antara akun publik dan pribadi menjadi lebih jelas, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Selasa (19/9/2023).

Bukan denda pertama

Selama beberapa tahun belakangan, TikTok mendapat kritik atas praktik pengumpulan datanya dan potensi risiko yang ditimbulkannya terhadap pengguna muda.

Platform ini mengumpulkan berbagai informasi dari penggunanya, termasuk lokasi mereka, informasi perangkat, dan riwayat penelusuran.

Data ini digunakan untuk mempersonalisasi pengalaman pengguna dan menayangkan iklan bertarget. Namun di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran tentang privasi dan potensi penyalahgunaan.

TikTok pernah beberapa kali dijatuhi hukuman denda gara-gara pengumpulan data pribadi ini. Misalnya, pada 2019, Komisi Perdagangan AS (FTC) mendenda TikTok 5,7 juta dollar AS atau sekitar Rp 82,8 miliar, karena dianggap tidak mampu mengelola data anak-anak.

Baca juga: Blokir TikTok di AS Semakin Meluas, Kini Giliran Kota New York

Di Korea Selatan, TikTok juga didenda dengan kasus serupa pada tahun 2020. Korea Communications Commission (KCC) mengatakan, TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019.

Akibatnya, TikTok wajib membayarkan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC. Data-data tersebut dikumpulkan tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wali atau orangtua yang bersangkutan. Hal ini terbukti menyalahi undang-undang yang dirancang oleh KCC terkait penggunaan platform media sosial pada anak-anak di bawah umur.

Seperti di banyak negara lainnya, aplikasi TikTok juga populer di kalangan anak-anak di Inggris. Menurut laporan Ofcom, 44 persen anak berusia 8-12 tahun di Inggris menggunakan TikTok, walaupun kebijakan aplikasi melarang anak di bawah 13 tahun untuk membuat akun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com