Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Social Commerce dan E-commerce, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya

Kompas.com - 26/09/2023, 14:15 WIB
Soffya Ranti

Penulis

Sedangkan di social commerce/media sosial biasanya halaman pembayaran terpisah. Sehingga memungkinkan pengguna harus membuka kembali halaman pembayaran dari e-wallet atau layanan tertentu.

Interaksi penjual dan pembeli

Salah satu perbedaannya juga tampak terlihat pada aktivitas interaksi pembeli dan penjual. Di e-commerce interaksi biasanya berlangsung di pesan pribadi, diskusi, dan ulasan. Umumnya interaksi akan terfokus pada produk.

Sedangkan social commerce, lebih menawarkan fitur beragam, salah satunya menyediakan kolom komentar. Setiap penjual social commerce memiliki kebijakannya sendiri dalam berinteraksi dengan pelanggan.

Perbandingan ulasan

Di e-commerce sistem ulasan atau review produk biasanya sangat penting untuk menentukan nilai dan citra produk. Ulasan positif dari pengguna lain yang sudah membeli bisa mendorong orang lain untuk ikut melakukan transaksi juga.

Berbeda dengan social commerce yang tidak selalu menggantungkan pada kolom ulasan atau review dan tidak terlalu mempengaruhi belanja di media sosial layaknya e-commerce.

Tampilan situs

Social commerce dan e-commerce memiliki tampilan situs desain yang beda. Situs belanja biasanya punya tampilan yang sama untuk semua toko, hanya berbeda di bagian banner marketplace.

Sementara itu, belanja lewat media sosial memungkinkan penjual lebih bebas dalam menunjukkan barang dagangannya. Mereka bisa menggunakan foto, video, atau konten lain yang disesuaikan dengan keinginan orang yang beli.

Baca juga: Tidak Sama, Ini Beda TikTok Shop dan Project S, Bisnis TikTok yang Bisa Rugikan UMKM di Indonesia

Fitur di media sosial

Tidak semua penjual di e-commerce memiliki akun di media sosial untuk mempromosikan penjualannya. Penjual di e-commerce lebih dominan melakukan iklan di \

itu sendiri. Sedangkan di social commerce, pelaku usaha sepenuhnya memanfaatkan fitur-fitur media sosial. Misalnya menggunakan video TikTok, Reels Instagram, dan berbagai fitur lainnya.

Itulah beberapa uraian perbedaan mengenai social commerce dan e-commerce. Saat ini pemerintah akan mengkaji mengenai revisi Permendag No. 50 Tahun 2020.

Apabila peraturan ini telah disahkan, platform media sosial, seperti Tiktok dengan layanan e-commerce "TikTok Shop" akan dilarang melakukan transaksi dan hanya digunakan sebagai media promosi, layaknya Instagram, Facebook, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com