Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menggunakan E-meterai dan Ketentuannya buat Daftar CPNS 2023, Lengkap

Kompas.com - 02/10/2023, 14:30 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

Ketentuan penggunaan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Dikutip dari unggahan resmi akun Peruri Digital, adapun ketentuan penggunaan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut.

  • Letakkan e-meterai di sebelah tanda tangan, jangan menumpuk.
  • Pastikan ukuran dokumen di bawah 900 KB sebelum diberi e-meterai.
  • Jangan gunakan ponsel untuk proses pendaftaran atau pemasangan e-meterai.
  • Jangan mengubah atau kompres file yang telah dibubuhi e-meterai.

Itulah beberapa ketentuan penggunaan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang wajib diperhatikan peserta. Sebagai informasi tambahan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini terdiri dari beberapa proses.

Pembubuhan e-meterai merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Selain itu, masih terdapat proses lain dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Untuk lebih lengkapnya, silakan simak penjelasan di bawah ini.

Cara daftar CPNS dan PPPK 2023 serta syaratnya

Cara daftar CPNS dan PPPK 2023 terdiri dari beberapa proses. Adapun tiap proses dalam cara daftar CPNS dan PPPK 2023 secara umum adalah sebagai berikut:

  • Membuat akun SSCASN 2023 di website https://sscasn.bkn.go.id.
  • Memilih formasi CPNS atau PPPK 2023 yang tersedia.
  • Mengikuti seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.
  • Mengikuti seleksi kompetensi CPNS dan PPPK 2023.
  • Pengumuman kelulusan

Itulah cara daftar CPNS dan PPPK 2023 secara umum. Penjelasan yang spesifik di tiap alur atau proses tersebut bisa dibaca lebih lanjut dalam dokumen petunjuk teknis pendafaran CPNS dan PPPK 2023 dari Badan Kepegawaian Negara melalui tautan ini.

Untuk diketahui pula, sebelum melakukan pendaftaran, peserta hendaknya telah mehami syarat yang dibutuhkan. Dikutip dari laman resmi SSCASN, adapun syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 secara umum adalah sebagai berikut:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selain syarat umum itu, peserta juga wajib syarat khusus dari instansi atau lembaga yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2023. Syarat khusus itu, seperti kesehatan, ijazah, riwayat hidup, dan masih banyak lagi.

Penjelasan mengenai syarat khusus pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 nanti bisa dilihat lebih lanjut ketika peserta memilih formasi.

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 telah digelar sejak 20 September kemarin dengan dimulainya pembuatan akun. Rangkaian proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 direncanakan bakal berakhir pada sekitar akhir 2023 hingga awal 2024.

Perlu diketahui, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK itu sedikit berbeda. Supaya tak ketinggalan, peserta dapat senantiasa melihat jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Untuk melihatnya, berikut adalah tautan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 terbaru.

Baca juga: Cara Beli dan Menggunakan E-meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bisa berubah sewaktu-waktu. Peserta bisa memantau terus informasi terkini soal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara atau di website https://sscasn.bkn.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com