Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita di Indonesia, Bisa Dinego Bentuk Lain

Kompas.com - Diperbarui 12/03/2024, 09:03 WIB
Oik Yusuf

Penulis

Dalam rilis di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan tujuan utama Perpres 32/2024 adalah meminta platform digital memprioritaskan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan undang-undang pers.

Sebab, media mainstream mengalami ketimpangan signifikan akibat transformasi digital dan peruabahan model bisnis.

"Perpres Publisher's Rights ini diharapkan dapat menjadi pondasi yang kuat untuk masa depan jurnalisme berkualitas di Indonesia, memastikan bahwa industri pers dapat bertahan dan berkembang di tengah tantangan dan kemajuan teknologi yang terus berubah," ujar Nezar.

Terkait hal tersebut, CMO KG Media Dian Gemiano mengatakan bahwa Perpres 32/2024 memang dilatarbelakangi oleh kondisi media di Indonesia yang terhimpit oleh disrupsi digital.

Salah satu penyebabnya adalah posisi dominan para penyedia platform digital yang menyebabkan institusi-institusi pers jadi terlalu bergantung untuk distribusi konten dan monetisasi atau model bisnis.

Akibatnya, menurut Gemi, konten berita berkualitas sulit ditemukan karena sering kali bertentangan dengan cara kerja algoritma yang digunakan untuk menampilkan konten di platform digital.

"Kami tidak menampik bahwa platform global juga memberi kontribusi revenue, tapi yang kami inginkan adalah kesetaraan dan transparansi dalam bisnis, itulah yang kami tuntut lewat Publisher's Rights," ujar Gemi.

Baca juga: Kominfo Tegaskan Semua Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Termasuk Meta

Pemerintah tak campur tangan

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kasong mengatakan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berlaku untuk semua platform digital yang mendistribusikan dan mengomersialisasikan berita dari perusaahan pers.

"Maksud berita adalah berita yang didistribusikan oleh platform digital itu," kata Usman. "Jadi kita tidak memikirkan atau mengatur cara mendapatkannya (berita) bagaimana. Tapi yang kita tegaskan adalah berita yang didistribusikan di platform digital," imbuhnya.

Perpres 32/2024 turut mengatur pembentukan komite pengawas untuk memastikan pemenuhan kewajiban platform digital kepada perusahaan pers.

Baca juga: Mengapa Indonesia Perlu Perpres Publisher Rights?

Awal pekan ini, gugus tugas Dewan Pers yang beranggotakan representatif Dewan Pers, ditambah perwakilan konstituen dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menetapkan tim seleksi anggota komite pengawas platform digital

Anggota komite yang nantinya berjumlah paling banyak 11 orang bakal terdiri dari tiga unsur, yakni perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, serta pakar layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Usman mengatakan, kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers akan bersifat antar bisnis alias B2B, tanpa ada campur tangan pemerintah maupun pihak lain. Adapun komite pengawas bertugas memediasi apabila ada perbedaan pendapat atau sengketa.

"Kita serahkan B2B kepada platform maupun perusahaan pers. Sejauh mana mereka bernegosiasi dan bagaimana mereka mencapai kesepakatan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com