Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Polemik UU Media antara Pemerintah Australia dengan Facebook dan Google

Kompas.com - 24/02/2021, 20:06 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Australia memiliki undang-undang baru yang akan mengatur raksasa perusahaan teknologi, seperti Google dan Facebook dalam mengkurasi berita.

Undang-undang bernama News Media Bergaining Code Law ini mengharuskan perusahaan teknologi untuk membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di cuplikan (snippet) dan tautan Google Search, atau yang dibagikan di Facebook.

Pembahasan UU itu dilakukan setelah penyelidik menemukan bahwa Google dan Facebook menguasai industri media. Dari hasil investigasi tersebut, pemerintah Australia menduga Google meraup keuntungan besar dari iklan online.

Baca juga: Layanan Google Search di Australia Bakal Disetop?

Padahal sebagian besar konten Google berasal dari organisasi-organisasi media. Australia menilai hal ini akan menimbulkan potensi ancaman demokrasi di negaranya.

Mulanya menolak

Mulanya, Google dan Facebook bersikeras menolak aturan tersebut. Bahkan, keduanya mengancam akan hengkang dari Negeri Kanguru.

"Setelah melihat undang-undang ini secara rinci serta mempertimbangkan risiko keuangan dan operasional, kami tidak menemukan cara alternatif untuk dapat terus menawarkan layanan kami di Australia," kata Mel Silva, Wakil Presiden Google Australia dan Selandia Baru kepada Komite Legislasi Ekonomi Senat Australia.

Google menilai UU tersebut memiliki konteks yang sangat luas. Selain itu, membayar konten yang muncul di snippet atau tautan di Google Search akan merusak sistem kerja web.

Dengan demikian, warga Australia terancam hidup tanpa Google Search. Sebab, Google terikat dengan konten berita atau tautan artikel di mesin pencarinya.

Baca juga: Warga Australia Tak Bisa Lagi Baca Berita dari Facebook

Hal yang sama juga dilakukan Facebook. Perusahaan jejaring sosial ini memblokir akun-akun perusahaan media di platformnya. Akibatnya, warga Australia tidak bisa membaca dan membagikan berita di Facebook.

"Hukum yang berlaku di Australia sejatinya menyalah-artikan bagaimana konten-konten dari pembuat berita tersebar di Facebook," kata Facebook, dikutip dari The Verge.

"Hal ini memunculkan dua opsi, yaitu mengikuti peraturan yang berlaku, atau memblokir seluruh konten berita di Australia. Dengan berat hati, kami memilih yang kedua," tulis Facebook.

Pengguna di luar Australia juga terdampak

Meskipun pemblokiran hanya terjadi di Australia, tapi pengguna dan media internasional lain ikut terdampak. Pengguna Facebook di luar Australia misalnya, tidak akan bisa melihat unggahan berita asal Australia.

Begitu pula dengan perusahaan media internasional, berita-berita mereka tidak akan mencapai pengguna Facebook di Australia. Facebook jumawa bahwa pemblokiran konten berita di Australia tidak berdampak pada bisnis mereka.

Sebab, menurut Facebook, dari seluruh konten yang ada di linimasa (News Feed), konten berita hanya sebesar 4 persen saja.

Baca juga: Aplikasi Media Australia Laris Pasca-Facebook Blokir Konten Berita

Kemungkinan, pemblokiran ini malah akan berdampak pada perusahaan media Australia yang mengandalkan Facebook sebagai kanal untuk membagikan berita-beritanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com