Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twitter Didenda Rp 3,7 Triliun karena Pakai Musik Tanpa Izin

Kompas.com - 17/06/2023, 08:51 WIB
Caroline Saskia,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Twitter diduga melakukan pelanggaran hak cipta terhadap sejumlah lagu dan musik. Label musik kenamaan seperti Universal Music Corp., BMG, Warner Chapell, dan Sony Music Publish pun melayangkan gugatan sebesar 250 juta dollar AS (sekitar Rp 3,7 triliun).

Gugatan tersebut diajukan oleh National Music Publishers’ Association (NMPA) yang mewakili 17 penerbit dan 1.700 lagu berlisensi, ke Pengadilan Distrik Federal di Nashville, Tennessee, Amerika Serikat.

Asosiasi musik tersebut menuliskan bahwa Twitter harus membayar denda hingga 150.000 dollar AS (sekitar Rp 2,2 miliar) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Curhatan Pendiri Twitter Lihat Kelakuan Elon Musk

Dalam gugatannya, terdapat beberapa hal yang disorot, seperti Twitter memiliki banyak salinan musik yang melanggar “komposisi” musik, melanggar hak cipta penerbit, dan hak eksklusif milik pihak lain di bawah undang-undang hak cipta.

Para label musik juga menekankan bahwa praktik yang dilakukan Twitter berbeda dengan platform lain, seperti TikTok dan Instagram. Platform microblogging berlogo “Larry Bird” itu tidak memiliki kesepakatan terhadap penggunaan musik yang memiliki lisensi dan hak cipta.

Nah, pasalnya sebelum adanya gugatan tersebut, The New York Times sempat melaporkan bahwa penandatanganan kesepakatan lisensi musik antara pihak manajemen Twitter dan label musik sempat terhenti.

Penundaan tersebut disebabkan oleh Musk yang tengah menghemat biaya pengeluaran Twitter sejak mengakuisisinya pada November 2022 lalu. Kesepakatan yang dijalin setidaknya membutuhkan biaya sebesar 100 juta dollar AS (Rp 1,4 triliun) per tahun untuk platfrom yang sudah besar atau populer.

Besarnya biaya yang harus dikeluarkan tampaknya dipertimbangkan lagi oleh pihak Twitter. Alhasil, lagu-lagu berlisensi yang ada di platform tidak memiliki kejelasan.

Baca juga: TikTok Beli Hak Cipta Musik dari Sony

Pihak penggugat mengatakan bahwa Twitter menjadi salah satu platfrom yang memungkinkan penggunanya mengunggah video yang sudah berlisensi. Ditambah, Twitter juga memungkinkan pengguna berbayarnya, Twitter Blue, untuk menunggah video berdurasi dua jam.

Menurut Presiden NMPA David Israelite, Twitter merupakan platform media sosial terbesar, tetapi menolak untuk melisensikan jutaan lagu di layanannya, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Tech Crunch, Sabtu (17/6/2023).

“Twitter berdiri sendiri sebagai media sosial terbesar yang sepenuhnya menolak melisensikan jutaan lagu di dalam platformnya,” jelas David.

David juga mengemukakan bahwa Twitter sebenarnya tahu bahwa musik sudah bocor, beredar, dirilis, bahkan disiarkan oleh miliaran orang setiap hari di platformnya.

“Twitter tahu dengan baik bahwa lagu sudah bocor, diperkenalkan, disiarkan oleh miliaran orang setiap hari di platformnya. Tidak dapat disembunyikan lagi dari Digital Millenium Copyright Act dan menolak membayar penulis lagu dan penebit musik,” tambah David.

Dalam kesempatan yang berbeda, Musk sendiri sempat menyinggung bahwa undang-undang hak cipta yang tengah diberlakukan menjadi sangat absurd dalam melindungi karya bikinan kreator.

Ia juga menyebut bahwa DMCA (Digital Millenium Copyright Act) menjadi “bencana” bagi kemanusiaan.

Maka dari itu, sejak posisi CEO Twitter digantikan oleh Linda Yaccarino, mantan Kepala Periklanan dan Kemitraan Global di NBC Universal, David mengirim twit bahwa tugas utama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan masalah musik tak berlisensi di platform.

“@elonmusk baru saja mengumumkan CEO Twitter yang baru yang akan dimulai enam bulan dari sekarang. Tugas utama yang dikerjakan adalah menyelesaikan masifnya masalah musik tak berlisensi di platform. Musik punya nilai,” tulis David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com