Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Tunggu Blokir 1 Mei, Begini Cara Registrasi Kartu Prabayar Tri

Kompas.com - 28/04/2018, 16:25 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Bagi pelanggan kartu prabayar Tri bisa melakukan pengecekan nomor yang telah diregistrasi melalui situs resmi Tri di https://registrasi.tri.co.id/ceknomor. Ketika masuk ke laman situs, Anda akan diminta memasukan NIK dan nomor KK yang digunakan untuk registrasi.

Baca juga : Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi

Pengecekan juga bisa dilakukan dengan mengirmkan SMS dengan format: "status" (tanpa tanda kutip) ke nomor 4444.

Bagaimana jika registrasi gagal?

Ada kalanya proses registrasi gagal karena kendala sistem operator yang sibuk atau masalah pada NIK dan nomor KK yang belum diaktifkan. Jika proses registrasi gagal, ulangi proses yang sama melalui SMS setidaknya lima kali.

Jika masih gagal, kunjungi gerai Tri terdekat. NIK dan nomor KK biasanya menjadi kendala proses registrasi.

Operator menyarankan pelanggan untuk mengonfirmasi ke Ditjen Dukcapil melalui layanan pelanggan HALO DUKCAPIL di nomor 1500-537. Bisa juga mendapati layanan tersebut di Facebook Ditjen Dukcapil  atau Twitter @ccdukcapil dan email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Pelangan juga bisa menghubungi Help Desk Kementerian Kominfo di salah satu nomor ini, 0811161653, 081520900999, dan 081294039738, untuk melaporkan masalah NIK dan nomor KK yang menghambat proses registrasi.

Baca juga : Hubungi 3 Nomor Ini Jika NIK Bermasalah saat Registrasi Kartu Prabayar

Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar segera melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK (kartu Keluarga) secara benar dan berhak.

Perlu ditambahkan juga bahwa, untuk registrasi yang dilakukan sendiri (via SMS, online, atau aplikasi) pelanggan dibatasi hanya bisa mendaftarkan maksimal 3 nomor prabayar dari operator yang sama. 

Apabila ingin lebih dari itu, maka pelanggan bisa mendatangi gerai operator seluler yang bersangkutan. Registrasi kartu prabayar yang telah terdaftar juga bisa dibatalkan lewat proses UnReg. Caranya dapat dilihat dalam tautan di bawah ini.

Baca juga : Cara Cek Status Registrasi dan Unreg Nomor Kartu SIM Prabayar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com