Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Virus Corona Mewabah, Blokir IMEI Ponsel BM Tetap 18 April

Kompas.com - 07/04/2020, 12:15 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia. Meski demikian, wabah penyakit ini dipastikan tidak akan menghambat implementasi aturan pemblokiran ponsel Black Market lewat IMEI pada 18 April 2020 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail. "Sejauh ini, belum ada keputusan dari Menteri untuk pengunduran waktu (implementasi)," ungkap Ismail melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Rangkuman Regulasi Blokir Ponsel BM lewat IMEI

Kementerian Kominfo sendiri sebelumnya telah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist untuk memblokir IMEI ponsel Black Market yang beredar di Indonesia.

Skema whitelist merupakan metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli," ungkap Ismail pada Jumat (28/2/2020) lalu.

Kominfo juga menegaskan bahwa regulasi ini berlaku ke depan. Artinya, ponsel ilegal yang aktif sebelum tanggal 18 April akan tetap dapat tersambung ke jaringan seluler, meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga: Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir

Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Regulasi pemblokiran ponsel BM sebenarnya sudah disahkan pada Oktober 2019 lalu ketika Rudiantara masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

Dalam pembuatan regulasi tersebut, ada tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM

Menurut Rudiantara kala itu, pemblokiran baru akan diterapkan pada April 2020 karena pemerintah pun butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Adapun regulasi ini ditujukan kepada perangkat HKT atau handphone (ponsel), komputer genggam, dan tablet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com