KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, selama 14 hari, mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).
Untuk mendukung peraturan tersebut, jumlah penumpang di layanan transportasi roda empat online yang bernaung di bawah GoJek dan Grab, yakni GoCar, GoBlueBird, dan GrabCar dibatasi maksimal hanya dua orang saja.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi acuan selama periode PSBB.
Di dalamnya terdapat aturan bahwa seluruh moda transportasi, termasuk udara, laut, kereta api, serta jalan raya, diizinkan beroperasi asalkan jumlah penumpangnya dibatasi, guna penerapan physical distancing.
Baca juga: Hari Ini, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab
Sementara layanan GrabCar XL dan GrabRent, maksimal penumpang yang diperbolehkan adalah tiga orang.
Sementara Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita juga mengonfirmasi bahwa layanan GoCar dan GoBlueBird mulai membatasi penumpang maksimal dua orang, dalam periode PSBB.
"Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB dan kami berharap langkah ini dapat mencegah penyebaran Covid-19," tutur Nila dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (10/4/2020).
"Transportasi roda empat GoCar dan GoBlueBird masih tersedia dengan maksimal jumlah penumpang dua orang agar physical distancing bisa tetap terjaga," tambah Nila.
Baca juga: Manajemen Grab Sisihkan Gaji untuk Bantu Pengemudi
Meski demikian, aplikasi GoJek sendiri di aplikasinya masih mencantumkan keterangan bahwa GoCar dan GoBlueBird masih bisa ditumpangi oleh satu hingga empat orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.