Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang, Grab dan Gojek Masih Tunggu Aturannya Resmi

Kompas.com - 12/04/2020, 14:38 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

"Dikeluarkannya Permenhub tersebut tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB," imbuhnya.

Sebelumnya, Gojek dan Grab menghilangkan fitur ojek motor di masing-masing platform mereka mulai Jumat (10/4/2020). Keputusan ini dibuat untuk mengikuti aturan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB.

Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Namun, dalam aturan Permenhub terbaru pada Pasal 11 huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan.

Protokol yang dimaksud di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan atribut, baik sebelum dan sesudah mengangkut penumpang. Pengendara yang sedang mengalami demam atau sakit juga dilarang berkendara.

Baca juga: PSBB Jakarta, Penumpang GoCar dan GrabCar Maksimal 2 Orang

Soal hal ini, Grab mengaku telah meminta mitra pengemudinya untuk melakukan sejumlah protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker dan sarung tangan, menyemprot disinfektan kendaraan dan atribut, serta menjaga jarak aman melalui prosedur minim kontak fisik bagi mitra pengiriman GrabFood, GrabExpress, GrabFresh, dan GrabMart.

"Inisiatif ini sudah kami laksanakan di seluruh kota di Indonesia," kata Tri.

Untuk diketahui, aturan PSBB di wilayah DKI Jakarta mulai efektif per Jumat 10 April dan berakhir pada 24 April mendatang. Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.

Baca juga: Sampai 14 April, Telkomsel Tawarkan Internet 10 GB Seharga Rp 22.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com