KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana untuk menggelar rapat evaluasi terkait aturan blokir ponsel ilegal (black market/BM) berdasar IMEI, yang telah diterapkan selama kurang lebih 45 hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail.
"Rapat evaluasi (blokir ponsel BM lewat IMEI) akan dilakukan minggu depan," ujar Ismail kepada ketika dihubungi KompasTekno via Whatsapp, Rabu (3/6/2020).
Meski demikian, Ismail tidak menjabarkan apa saja yang bakal dibahas dalam rapat tersebut, berikut tanggal pasti kapan rapat itu bakal digelar.
Baca juga: Begini Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri
Ismail juga menolak untuk berkomentar terkait beragam laporan yang mengklaim bahwa aturan blokir ponsel BM belum berjalan sebagaimana mestinya.
"Maaf belum bisa komentar sekarang," kata Ismail.
Sebelumnya beredar sejumlah laporan yang mengatakan bahwa aturan blokir IMEI tersebut belum diterapkan secara penuh.
Sejumlah Youtuber gadget bahkan sempat mencoba membeli iPhone SE 2020 yang notabene belum resmi di Indonesia.
Ketika ponsel tersebut dimasukkan kartu SIM operator seluler Indonesia, perangkat yang tergolong BM itu ternyata masih bisa mendapatkan sinyal, meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah.
Artinya, ponsel yang dibeli secara ilegal tersebut tampak masih bisa dipakai dengan normal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.