Dirangum KompasTekno dari Washington Post, Jumat (12/6/2020), baik Microsoft dan Amazon hanya mengumumkan penangguhan penggunaan teknologi facial recognition untuk departemen kepolisian.
Mereka tidak menyebut apakah departemen lain, seperti bea cukai atau imigrasi, masih boleh menggunakan teknologi.
Baca juga: Teknologi Pengenal Wajah Kenali Buronan di Kerumunan 60.000 Penonton
Sebenarnya, Microsoft sendiri telah mendesak pemerintah AS agar mengundang-undangkan aturan terkait pengguna teknologi pengenal wajah.
Micorsoft mengaku bahwa perusahaan teknologi tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya regulasi. Terlebih, aktivis HAM seperti American Civil Liberties Union (ACLU) sudah lama mengkritik penggunaan teknologi ini sejak lama.
ACLU sudah lama mendesak pemerintah agar kepolisian tidak menggunakan teknologi pengenal wajah.
"Kongres dan legislator harus segera melarang penggunaan teknologi oengenal wajah untuk penegak hukum dan perusahaan seperti Microsoft harus bekerja sama dengan sipil, bukan melawannya agar harapan ini terwujud," jelas Matt Cagle, penasihat hukum ACLU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.