KOMPAS.com - Pejabat Amerika Serikat akhirnya sepakat untuk membatalkan pelarangan kegiatan investasi dari warga AS kepada perusahaan teknologi raksasa milik Jack Ma, Alibaba Group Holding Ltd.
Kabar itu disampaikan oleh orang dalam yang dekat dengan isu ini, sebagaimana dihimpun Bloomberg.
Menurut sumber tersebut, para pejabat AS juga telah mengurungkan larangan investasi pada perusahaan China lainnya, yakni Tencent Holdings Ltd. dan Baidu Inc.
Imbas dari kabar ini, saham Alibaba dan Tecent di Hong Kong kompak mengalami kenaikan, masing-masing 3,9 persen dan 5 persen.
Keputusan pencabutan larangan investasi ini menjadi titik terang terkait ketidakpastian nasib tiga perusahaan asal China itu di AS.
Hal ini mengingat pada awal minggu awal Januari lalu, Alibaba dan Tencent dikabarkan berpotensi dimasukkan ke dalam daftar blacklist AS.
Baca juga: Perusahaan Jack Ma Bakal Dinasionalisasi China, Apa Artinya?
Daftar blacklist ini sedianya berisi perusahaan-perusaahan yang disinyalir mendukung atau dikendalikan oleh militer China. Daftar cekal ini dikeluarkan Presiden Donald Trump pada November 2020 lalu.
Jika perusahaan dimasukkan ke dalam daftar Blacklist, warga AS dilarang untuk berinvestasi di perusahaan itu. Bagi investor AS yang sudah terlanjur membeli saham diberikan waktu untuk melepas sahamnya (divestasi).
Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari CNBC, Senin (18/1/2021), saat spekulasi Alibaba dan Tencent akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, saham keduanya langsung meresponsnya dengan negatif pada 7 Januari lalu..
Kala itu ketika bursa Hong Kong ditutup, harga saham Tencent turun 4,69 persen menjadi 568,5 dollar Hong Kong (kira-kira Rp 1,03 juta). Sedangkan harga saham Alibaba turun 3,91 persen menjadi 221 dolar Hong Kong (sekitar Rp 401.000).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan