Riant menjelaskan dalam UUD 45, pemerintah wajib melindungi seluruh tumpah darah Indonesia yang kini tidak hanya fisik tapi juga di dunia maya.
Sampai mana UU PDP?
Sampai saat ini UU PDP masih berupa rancangan undang-undang (RUU). RUU PDP sebelumnya direncanakan akan disahkan pada bulan November 2020, namun pembahasannya harus mundur karena kendala pandemi. Menkominfo mengatakan UU PDP ditargetkan selesai awal tahun 2021.
"Saya harap penyelesaian legislasi primer ini bisa selesai pada kuartal 2021," kata Johnny.
Menkominfo mengatakan RUU PDP saat ini masih dalam proses politik di DPR.
Baca juga: Data Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak Bocor di Tengah Absennya RUU PDP
Saat bertemu dengan perwakilan WhatsApp, selain meminta transparansi, Kominfo juga meminta agar WhatsApp menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia.
WhatsApp/Facebook juga diminta melakukan pendaftaran sistem elektronik untuk menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi. Selain itu, WhatsApp juga harus memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.
"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny kepada KompasTekno.
Baca juga: Kebijakan Baru WhatsApp Ditunda, Tidak Ada Akun yang Dihapus 8 Februari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.