Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjajal TikTok Lite, Aplikasi yang Diklaim Bisa Hasilkan Uang

Kompas.com - 07/05/2021, 20:02 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Namun, Snack Video kini sudah bisa kembali digunakan dan dinyatakan legal, karena telah memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia. Lalu bagaimana dengan TikTok Lite?

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing mengatakan, TikTok Lite bukan merupakan sektor jasa keuangan, sehingga bukan bagian entitas yang terdaftar atau diawasi oleh OJK.

"Snack video atau Tiktok Lite bukan jasa keuangan sehingga tidak di bawah pengawasan OJK," kata Tongam ketika dihubungi KompasTekno, Kamis (7/5/2021).

Baca juga: Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash

Di sisi lain, TikTok Lite maupun TikTok reguler tidak ditemukan dalam daftar Penyelenggara Sistem Eleketronik (PSE) di situs PSE Kominfo.

Sesuai Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 yang diundangkan pada 24 November Tahun 2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses.

Batas pendaftaran PSE di Indonesia dibuka selama enam bulan sejak aturan diundangkan. Itu berarti, TikTok masih punya waktu untuk mendaftarkan diri hingga 24 Mei nanti, apabila memang belum terdaftar.

KompasTekno telah menghubungi Kominfo dan TikTok untuk memastikan, apakah TikTok memang belum terdaftar sebagai PSE atau masih dalam proses. Namun, kedua pihak belum memberi tanggapan.

Sementara itu, Tongam mengatakan SWI akan tetap mengawasi dan berkoordinasi dengan Kominfo terkait aplikasi TikTok Lite.

"Kami tetap melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan Kemenkominfo," ujar Tongam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com