KOMPAS.com - Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google kembali dijatuhi denda. Kali ini, Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow, Rusia menjatuhkan denda senilai 3 juta Rubel atau sekitar Rp 600 juta.
Musababnya, Google dianggap melanggar undang-undang data pribadi Rusia, yang mana mengharuskan perusahaan asing untuk menyimpan data pribadi pengguna Rusia di server/data center lokaldi wilayah Rusia.
Regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor mengatakan, Google sudah diberikan kesempatan untuk melakukan lokalisasi data pengguna Rusia hingga 1 Juli lalu. Namun, karena Google tak mematuhinya, maka denda pun akhirnya dijatuhkan.
Baca juga: Google Resmi Buka Cloud Region Jakarta, Pertama di Indonesia
Pengadilan juga menggugat dua jejaring sosial raksasa, Facebook dan Twitter atas pelanggaran yang sama dengan Google.
Dua perusahaan ini sebelumnya sudah pernah didenda terkait pelanggaran undang-undang data pribadi ini. Dan sudah diperingatkan agar membuka database lokal di Rusia untuk menyimpanan data pribadi pengguna Rusia, pada Mei lalu.
Facebook dan Twitter agaknya tak menggubris peringatan otoritas Rusia, dan masing-masing terancam didenda hingga 18 juta Rubel (kira-kira Rp 3,5 miliar).
Menurut Roskomnadzor, sekitar 600 perusahaan asing sudah menyimpan data pribadi pengguna Rusia di data center lokal, misalnya seperti Apple, Samsung, dan PayPal.
Perusahaan asing juga terancam diblokir di Rusia bila masih melanggar aturan penyimpanan data pribadi pengguna Rusia itu, seperti yang terjadi pada LinkedIn dan Microsoft.
Baca juga: Kominfo Siapkan Regulasi untuk Denda Facebook dan Twitter
Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Jumat (30/7/2021), Rusia sebelumnya juga menjatuhi denda kepada Google, lantaran mesin pencarian raksasa ini tidak menghapus konten yang dilarang oleh pemerintah.
Google juga sempat membuat kesal pihak berwenang Rusia, karena memblokir beberapa akun YouTube milik tokoh dan media pro-Kremlin.
Pada pertengahan Juli lalu, Google juga menerima sanksi denda dari pengawas persaingan usaha Perancis (French Competition Authority/FCA) sebesar 500 juta euro atau setara dengan Rp 8,59 triliun.
Baca juga: Diharuskan Bayar Pajak di Indonesia, Ini Kata Disney+ Hotstar
Berbeda dengan di Rusia, sanksi denda ini dijatuhkan karena Google dianggap gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Perancis.
Adapun perintah yang dimaksud ialah, Google wajib melakukan diskusi dengan kantor berita atau penerbit di Perancis terkait kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan (remunerasi), atas cuplikan berita online yang muncul di pencarian Google.
Kewajiban ini menyusul dengan adanya neighbouring rights (hak-hak terkait) di bawah arahan Uni Eropa.
Neighbouring rights memberikan hak eksklusif kepada pencipta Hak tersebut bertujuan agar penerbit dan kantor berita mendapatkan imbalan atas penggunaan konten mereka di platform online, termasuk Google.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.