KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) awalnya menjadwalkan migrasi siaran televisi analog ke digital tahap pertama di Indonesia akan rampung pada 17 Agustus ini.
Namun, proses migrasi tersebut ditunda dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang cenderung meningkat. Kini Kominfo merilis jadwal migrasi TV analog ke digital yang baru.
Menurut jadwal baru migrasi TV analog ke digital Kominfo, peralihan siaran televisi dari analog ke digital baru akan dimulai pada 2022 mendatang. Proses yang awalnya lima tahap, juga dipangkas menjadi tiga tahap.
Baca juga: Alasan Siaran TV Analog Tak Jadi Dimatikan 17 Agustus 2021
"Namun demikian, karena situasi pandemi ini maka Analog Switch Off itu akan dilakukan dari yang awalnya lima tahap menjadi tiga tahap," ungkap Menteri Kominfo, Johnny Plate.
Ketiga tahap migrasi TV analog ke digital itu jadwalnya adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip KompasTekno dari halaman resmi Kominfo, Jumat (13/8/2021):
Untuk pengaturan wilayah Kabupaten/Kota masing-masing tahapan, akan diatur oleh Kominfo lebih lanjut.
Baca juga: Ingin Tahu TV Anda Sudah Digital atau Belum? Begini Cara Mengeceknya
Menteri Johnny mengatakan bahwa payung hukum terkait hal tersebut juga tengah dipersiapkan dan diperkirakan akan rampung sebelum 17 Agustus 2021.
Sebelumnya, penghentian siaran tv analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama dijadwalkan paling lambat akan selesai pada 17 Agustus 2021. Sementara tahap akhir atau tahap kelima dijadwalkan selesai pada November 2022.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca juga: Daftar Harga Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo di Indonesia
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa ASO akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya.
Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.
Meski dilakukan secara bertahap, nantinya penghentian siaran analog di daerah yang sudah ditentukan harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut.
Sebagai infromasi, proses Analog Switch Off ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.