KOMPAS.com - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak akhir-akhir ini. Banyak korban yang terjebak utang dengan jumlah berkali-kali lipat dari dana yang dipinjam.
Menyikapi masalah tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil langkah untuk memutus akses layanan pinjol atau peer-to-peer lending fintech ilegal.
Langkah ini diambil Kementerian Kominfo untuk melindungi masyarakat pengguna jasa pinjol.
"Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Menkominfo Johnny Plate dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (19/8/2021).
Menkominfo menambahkan, pemutusan akses dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi bersama lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” imbuh Johnny.
Baca juga: OJK Blokir 3.193 Platform Pinjaman Online Ilegal
Tidak hanya memutus akses, Kominfo juga melakukan upaya edukasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Gerakan ini bertujuan untuk membuat masyarakat lebih cakap dalam menggunakan media digital.
"Keseluruhan materi atau kurikulum ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi," kata Menkominfo.
Gerakan Nasional Literasi Digital hingga saat ini disebut telah menjangkau 514 kabupaten dan kota dengan target 12,48 juta peserta per tahun. Menkominfo berharap hingga akhir masa kabinet, target peserta bisa menyentuh angka 50 juta.
Terkait industri peer-to-peer lending fintech yang kian berkembang saat ini, Johnny mengakui masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Untuk itu, dia berharap penyelenggara peer-to-peer lending mau ikut berkolaborasi untuk menuntaskan masalah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.