KOMPAS.com - Kehadiran layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah untuk memutus akses layanan pinjol ilegal.
Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas layanan finansial.
"Pemutusan akses dilakukan secara langsung, maupun melalui toko aplikasi Play Store dan App Store," kata Menteri Kemkominfo, Johnny G Plate dalam acara penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberatasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Google Akan Hapus Aplikasi Pinjol Jika Dianggap Ilegal dan Diminta Pemerintah
Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengaku pemerintah selalu berkoordinasi dengan platform digital, seperti Google selaku penyedia Play Store, untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.
"Kementerian Kominfo selalu berkooordinasi dengan platform digital terkait dalam pelaksanaan pemutusan akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online tanpa izin yang terdapat di Play Store maupun App Store," kata Dedy melalui pesan singkat, Juat (20/8/2021).
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK," lanjut Dedy.
Sementara perwakilan Google Indonesia mengatakan mereka mengandalkan permintaan dari pemerintah untuk menghapus aplikasi yang dinilai tidak sesuai perundang-undangan.
Google akan melalukan peninjauan menyeluruh lebih dulu sebelum melakukan pembatasan aplikasi di toko aplikasi Play Store.
Baca juga: 8 Aplikasi Android di Play Store Terjangkit Malware Joker, Segera Hapus dari Ponsel Anda
"Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh," jelas perwakilan Google Indonesia kepada KompasTekno.
Kemkominfo juga terus berkoordinasi dengan operator seluler terkait permasalahan iklan spam, serta iklan pinjol illegal. Sebab, iklan pinjol ilegal kerap dipromosikan lewat SMS.
Operator seluler memiliki kewajiban untuk menon-aktifkan nomor pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 platform pinjol ilegal.
Ribuan platform tersebut diketahui tidak terdaftar sebagai penyelenggara peer-to-peer lending fintech di OJK.
Hingga bulan Juli 2021, hanya ada 121 layanan pinjol resmi yang berada di bawah kepengawasan OJK. Untuk memastikan legalitas lembaga pinjaman online, bisa dilihat di tautan berikut atau menghubungi OJK melalui nomor 081-157-157-157.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.