Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat yang Diminta Google untuk Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal

Kompas.com - Diperbarui 20/08/2021, 18:18 WIB

KOMPAS.com - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) ilegal cukup meresahkan masyarakat. Selain bunga yang tinggi, cara penagihan ke nasabah juga sering tidak sesuai etika dan dinilai mengintimidasi.

Menyikapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan beberapa upaya untuk memberantas layanan pinjol ilegal, salah satunya adalah memutus akses melalui toko aplikasi Play Store dan App Store.

Baca juga: Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online Ilegal lewat WhatsApp dan Situs OJK

"Pemutusan akses dilakukan secara langsung, maupun melalui toko aplikasi Play Store dan App Store," kata Menteri Kemkominfo, Johnny G. Plate dalam acara penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberatasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8/2021).

Permintaan pemerintah

Namun, Google tak serta merta menghapus aplikasi dari Play Store. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dihubungi secara terpisah, Google mengatakan tindakan pembatasan dan penghapusan aplikasi baru akan dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah, dan sudah melalui peninjauan menyeluruh.

"Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh," jelas perwakilan Google dihubungi KompasTekno, Jumat (20/8/2021).

Google juga memperbarui kebijakan bagi para pengembang aplikasi pinjaman online di India dan Indonesia, pada 28 Juli 2021 lalu. Khusus di Indonesia, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh, atau terdaftar di OJK.

Pengembang harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti. Dalam persyaratan aplikasi, Google juga tidak mengizinkan penerbitan atau pengungkapan kontak non-publik orang lain secara ilegal.

Sementara Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengaku pemerintah selalu berkoordinasi dengan platform digital untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK," jelas Dedy melalui pesan singkat.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com