KOMPAS.com - Aplikasi PeduliLindungi kedatangan fitur baru. Fitur ini memungkinkan pengguna melakukan scan QR Code PeduliLindungi tanpa perlu terhubung dengan internet.
Fitur bernama "Offline Check-in" ini diumumkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui akun Instagram resminya.
Seperti namanya, dengan fitur ini, pengguna bisa melakukan check-in di aplikasi PeduliLindungi secara offline.
"Check-in dengan PeduliLindungi di ruang publik, gedung perkantoran, atau di mana saja semakin mudah dengan fitur Offline Check-in," tulis akun @kemenkominfo.
Baca juga: Tidak Bisa Scan Barcode PeduliLindungi? Ini 5 Cara Mengatasinya
Kehadiran fitur baru ini dapat membantu pengguna yang kesulitan terhubung dengan internet.
Fitur Offline Check-in ini juga bisa menjadi solusi untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi di beberapa tempat yang sulit terjangkau sinyal, seperti di basement atau lokasi lain.
Untuk bisa mengakses fitur "Offline Check-in", pengguna disarankan melakukan update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru. Cara menggunakan fitur "Offline Check-in" serupa dengan cara scan QR Code PeduliLindungi seperti biasanya.
Pengguna dapat membuka aplikasi PeduliLindungi dan memindai (scan) QR Code PeduliLindungi yang umumnya tersedia di pusat perbelanjaan, rumah makan, rumah sakit, dan perkantoran.
Kemudian, klik tombol "Scan QR Code" dan tekan tombol "I Agree". Pengguna lalu dapat memindai QR code PeduliLindungi yang tersedia.
Apabila ponsel tidak terhubung dengan internet, aplikasi PeduliLindungi masih dapat melakukan proses check-in.
Baca juga: Cara Dapat QR Code PeduliLindungi untuk Pelaku Usaha
Notifikasi "Check-In Successful" dengan barcode berwarna akan muncul saat pengguna berhasil check-in.
Bedanya, pengguna yang check-in secara offline akan menjumpai pemberitahuan berwarna merah yang berbunyi "Perangkat Anda tidak terkoneksi ke dalam jaringan".
Perlu diperhatikan bahwa warna barcode yang tertera pada aplikasi diambil berdasarkan informasi paling baru ketika pengguna check-in di tempat lain.
Barcode hijau menandakan bahwa pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat.
Artinya, pengguna diperbolehkan masuk ke tempat umum.
Barcode kuning ditujukan bagi pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Pengguna diizinkan masuk ke tempat umum, tetapi dengan standar prokes kuning.
Terakhir, pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk tempat umum yaitu pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.