Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Regulasi NFT yang Ideal di Indonesia?

Kompas.com - 03/03/2022, 08:01 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Di Indonesia, kripto memiliki payung hukum sendiri, diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bappebti bahkan menetapkan kripto apa saja yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam beleid yang diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020, Bappebti menetapkan hanya 229 jenis kripto yang diakui untuk bisa diperdagangkan di Indonesia.

Beberapa di antaranya yaitu Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, dan Nem.

Baca juga: Melihat Perkembangan NFT di Indonesia, dari Awal Mula hingga Muncul Ghozali Effect

Regulasi NFT di Indonesia

Berbeda dengan kripto, NFT belum memiliki payung hukum khusus di Indonesia. Sejauh ini, NFT masih sebatas diawasi transaksinya oleh Bappebti karena dikategorikan sebagai aset kripto.

Menurut Pakar Budaya dan Komunikasi Digital Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, ekosistem NFT di Indonesia termasuk regulasinya, memang masih minim sehingga dinilai secara umum belum memadai.

Untuk itu, diperlukan regulasi yang mengatur tentang keamanan transaksi, legalitas hingga hak miliknya.

Firman juga mencontohkan bagaimana dampak absennya regulasi terhadap transaksi NFT. Salah satunya yaitu ketika terjadi silang pendapat atas legalitas dan kepemilikan aset NFT.

"Ada sebuah institusi yang punya 1,4 juta foto milik dia dan legal. Namun ternyata ada yang jual sebagai NFT. Ketika dia mengeklaim bahwa yang menjual tidak sah mendapatkannya, pihak platform (marketplace) hanya bilang 'Anda urus sendiri dengan pihak penjual, kami hanya sebagai lapak'. Itu karena tidak adanya regulasi," kata Firman.

Dalam pandangan Firman, seharusnya marketplace juga memastikan legalitas produk yang dijual sebagaimana produk investasi konvensional.

"Kalau platform hanya begitu, bisa chaos, berbahaya. Sehingga regulasi untuk legalitas produk harus dipastikan. Ada mekanisme mitigasi kalau orang menjual produk seperti apa. Negara harus punya aturan," ujarnya.

Meskipun aset kripto diatur oleh Bappebti, NFT dinilai Firman memiliki ciri khas yang berbeda. Untuk itu, diperlukan aturan khusus mengenai aset digital tersebut.

Bagaimana regulasi NFT yang ideal?

Meskipun konsep NFT adalah permission less atau tanpa izin, Firman beranggapan bahwa regulasi NFT di Indonesia harus menyertakan standar nilai NFT sebagai poin dasar.

Setidaknya, pemilik aset NFT yang hendak menjual asetnya tersebut, memiliki alasan yang jelas terkait nilai NFT yang dijualnya.

"Regulasi paling dasar menurut saya, setiap pihak yang terlibat dalam produksi NFT sebagai investasi, harus mengerti kira-kira nilai apa yang diperjual belikan. Kalau tidak bisa menjawab, nggak usah masuk (jual NFT). Itu landasan etis paling awal. Jangan hanya 'siapa tahu laku'. Itu mestinya diatur," kata Firman.

Baca juga: NFT Langka Dijual Murah, OpenSea Digugat Rp 14,3 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com