Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Regulasi NFT yang Ideal di Indonesia?

Kompas.com - 03/03/2022, 08:01 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Selain itu, Firman juga mengharapkan regulasi NFT akan mengatur pergerakan nilai NFT, sebagaimana instrumen investasi lainnya.

Ia menganalogikan praktik ini dengan istilah "menggoreng saham" yang tidak patut dilakukan untuk meningkatkan nilai aset investasi.

"Tentang nilai yang bisa semakin meningkat, itu karena interaksi informasi mereka yang terlibat. Ada narasi yang dikembangkan supaya menarik dan harganya naik. Narasi yang dikembangkan bukan narasi palsu yang bombastis, yang penting orang tertarik dan nilai naik, kemudian ketika dicek omong kosong. Itu harus dimasukkan ke regulasi menurut saya," papar Firman.

Tidak hanya dari pemerintah, Firman juga mengharapkan marketplace NFT menerapkan standar NFT. Dengan begitu, tidak ada lagi praktik penjualan NFT dalam bentuk foto KTP dan sebagainya.

"Jadi bukan hanya mengandalkan keterbukaan platform sehingga semua bisa masuk, tetapi harus ada mekanisme seleksi," ujar Firman.

Sementara itu menurut CEO DeBio Network sekaligus Co-Founder Asosiasi Blockchain Indonesia, Pandu Satrowardoyo, pemerintah sebagai regulator harus mengenali NFT sebagai benda.

Untuk itu, proteksi terhadap aset kripto ini juga diharapkan seperti benda fisik yang memiliki hak milik yang jelas.

Dari sisi marketplace, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengharapkan adanya regulasi yang membantu perkembangan NFT yang dinamis. Hal ini termasuk regulasi tentang pasar NFT dan lainnya.

"Selain pengawasan transaksi (oleh Bappebti), perlu ada pembentukan regulasi yang akan membantu pengembangan NFT yang dinamis. Saat ini, regulasi di Indonesia masih terbatas pada aset kripto, belum mencakup terkait perkembangan blockchain lain. Termasuk regulasi untuk pasar NFT, dan lainnya," ujar Teguh.

Pro kontra NFT

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sepakat merilis fatwa haram pada kripto, ketika digunakan sebagai alat transaksi pembayaran.

Alasannya seragam, yaitu ketidakjelasan kripto baik secara fisik maupun nilainya yang sangat fluktuatif.

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015,” kata Ketua MUI Asrorun Niam Soleh, dikutip dari laman MUI.

Baca juga: Dokter Bedah Digugat gara-gara Jual NFT Foto X-ray Pasien

Menurut Firman, fatwa ini juga perlu menjadi poin pertimbangan dalam meregulasi NFT di Indonesia.

Sementara itu menurut Teguh, fatwa tersebut memang pandangan dari sebagian kalangan sebagai proses pertukaran ide. Kendati diharamkan, fatwa ini tidak lantas menjadi akhir dari perkembangan NFT di Indonesia.

Dia juga menambahkan, Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) akan menyambut diskusi dan melakukan edukasi demi menumbuhkan industri aset kripto yang sehat di Indonesia.

"Aspakrindo selalu menyambut diskusi dengan semua stakeholder dan akan terus berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam dengan berbagai perspektif lebih luas. Bersamaan dengan itu, upaya edukasi terus dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang manfaat industri aset kripto yang sehat," ungkap Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com