2. Pasal Karet dan Multitafsir
Jangkauan yang “dilarang” di Pasal 9 ayat 3, 4, 6 teramat luas dan penafsirannya karet. Misalnya, apa yg dimaksudkan dengan “meresahkan masyarakat dan mengganggu keterbitan umum” di ayat 4b? Bagaimana ukuran/standarnya, siapa yang menentukan? pic.twitter.com/wqUJaPTy0C
— SAFEnet (@safenetvoice) July 19, 2022
Sorotan pada kebijakan PSE Kominfo yang berpotensi membungkam ekspresi dan opini publik ini juga dilayangkan oleh Teguh Aprianto, konsultan dan peneliti keamanan siber.
Lewat sebuah thread (utas) yang diunggah akun Twitter dengan handle @secgron, Teguh menilai bila frasa "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" untuk mengatur PSE Lingkup Privat yang termuat dalam Permenkominfo 5/2020, bisa menjadi masalah.
"Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'," kata Teguh.
Selain Pasal 9 Permenkominfo 5/2020, masih terdapat beberapa pasal bermasalah dalam kebijakan PSE Kominfo. Untuk lebih lengkapnya, silakan baca laporan KompasTekno ini “Pengamat Ungkap Deretan "Pasal Karet" di Aturan PSE Kominfo” dan artikel berikut "Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, dkk tapi Mengapa Tak Segera Daftar PSE?".
Mengenai petisi tolak PSE tersebut, Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sah-sah saja ada kritik dari masyarakat tentang kebijakan PSE Kominfo.
"Boleh aja tuh, (kan) demokrasi. Namun prosesnya juga panjang ini (perumusannya)," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022).
Semmy menjelaskan, Permenkominfo Nomor 5/2020 merupakan turunan dari undang-undang Informasi dan Elektronik (ITE) yang juga sempat kontroversial. Namun, menurut Semmy, di sisi lain aturan PSE Kominfo juga dibuat untuk melindungi masyarakat.
"Enggak apa-apa, kita sangat menghormati hak masyarakat. Tapi kita juga harus berpikir ini ada 210 juta masyarakat Indonesia yang perlu juga dilindungi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.