KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Keputusan ini akan mulai efektif per 14 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan ini menggantikan aturan tarif ojek online sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, Kemenhub mengevaluasi batas tarif baru untuk ojek online. Pantauan KompasTekno, penyesuaian tarif berlaku pada rentang "biaya jasa minimal" dengan kenaikan mulai dari Rp 2.000 - Rp 5.000.
Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya
Misalnya untuk wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), rentang biaya jasa minimalnya naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
Secara khusus biaya jasa batas bawah dan atas untuk zona II juga mengalami penyesuaian. Adapun untuk Zona I dan III, baik biaya jasa batas bawah maupun atasnya masih sama seperti tarif lama.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Baca juga: Ini Tarif Baru Ojek Online per Agustus 2022
Selanjutnya ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Terlepas dari perubahan batas tarif baru ojol, Kemenhub tetap memberlakukan sistem zonasi. Sistem ini diterapkan untuk mengatur besaran tarif ojol berdasarkan wilayah yang dikategorikan pada zona tertentu.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro, dikutip KompasTekno dari Antara.
Baca juga: Ini Sebab Harga Makanan di Ojol Food Lebih Mahal di Aplikasi Dibanding Resto
Ketiga zonasi tersebut terdiri dari:
Adapun rincian tarif baru ojol 2022 adalah sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Ojol Maxim Motor dan Mobil
Besaran Biaya Jasa Zona II
Besaran Biaya Jasa Zona III
Baca juga: Penggelapan MacBook Rp 67 Juta oleh Kurir, Buntut Jual-Beli Akun Ojol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.