Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Negara-negara di Dunia Makin Rajin Minta Data Pengguna ke Google, Facebook dkk

Kompas.com - 10/08/2022, 14:00 WIB
Caroline Saskia,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Forbes

Sementara Facebook memenuhi permintaan tertinggi yakni hampir 75 persen pada 2017. Akan tetapi, pada 2020, persentase tersebut turun dua persen menjadi 73 persen.

Mesin pencari raksasa, Google, memenuhi 76 persen permintaan cukup tinggi dibanding Facebook, yakni sebanyak 76 persen pada 2020.

Terakhir, Microsoft, perusahaan tersebut memiliki nilai pemenuhan paling rendah selama delapan tahun (2013-2020) dibanding keempat perusahaan lainnya.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Forbes, Selasa (9/8/2022), Twitter tidak tercantum dalam laporan Surfshark. Tetapi, perusahaan tersebut secara inisiatif mengungkapkan laporan pemenuhan permintaan data mereka.

Dalam laporan yang sama, Twitter sendiri mengkhawatirkan kebijakan permintaan data tersebut dapat membatasi kebebasan pers secara global hingga adanya peningkatan jumlah tuntutan hukum.

Pemerintah Indonesia juga bisa minta data

Pemerintah Indonesia juga bisa meminta data pengguna apabila diperlukan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, khususnya pasal 36.

Aturan tersebut juga mengatur permintaan data pengguna ke berbagai perusahaan teknologi, layanan keuangan, platform distribusi game, seperti Google, Microsoft, Facebook, Whatsapp, Steam, Paypal, dan sebagainya.

Pasal tersebut berisi tiga ayat yakni:

Ayat 1 berbunyi "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat."

Baca juga: Data Apa Saja yang Bisa Diakses Pemerintah Saat Platform Digital Terdaftar di Kominfo?

Ayat 2 berbunyi "Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: (a) dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; (b) maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; (c) deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta; (d) tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan".

Ayat 3 berbunyi "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat."

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong platform digital untuk melakukan pendaftaran di halaman PSE.

Lalu, pemberian sanksi kepada PSE yang masih tidak mau daftar akan diberi teguran hingga pemblokiran sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com