Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Negara-negara di Dunia Makin Rajin Minta Data Pengguna ke Google, Facebook dkk

Kompas.com - 10/08/2022, 14:00 WIB
Caroline Saskia,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Forbes

KOMPAS.com - Pemerintah negara-negara di dunia diketahui kian aktif meminta data pengguna kepada sejumlah platform besar seperti Google, Facebook, hingga Microsoft.

Menurut hasil penelitian yang dilakukan perusahaan privasi, Surfshark, tahun 2020 merupakan tahun yang menunjukkan peningkatan paling signifikan dibanding 2013 hingga 2019.

Tercatat ada sebanyak 1.288.823 akun yang datanya diminta oleh pemerintah secara global pada 2020 lalu. Angka tersebut naik sekitar hampir 40 dari tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dikarenakan maraknya kejahatan online selama pandemi Covid-19.

“Pertumbuhan kejahatan dunia maya (secara) besar-besaran pada 2020 berjalan beriringan dengan peningkatan oermintaan data yang diterima perusahan-perusahaan teknologi besar,” ujar ketua peneliti Surfshark, Agneska Sablovskajai, dikutip dari Forbes, Rabu (9/8/2022).

Baca juga: Twitter Tambal Celah Keamanan yang Bikin Data 5,4 Juta Akun Bocor

Penelitian tersebut mengumpulkan data melalui dua metodologi, yakni dengan pengumpulan jumlah permintaan yang diterima perusahaan dari pemerintah/pihak berwenang, dan jumlah akun yang ditentukan di dalam aplikasi ataupun layanan.

Untuk mengetahui jumlah permintaan yang diterima, Surfshark menggunakan laporan transparansi yang dipublikasikan oleh perusahaan besar seperti Apple, Google, Facebook, dan Microsoft.

Jumlah akun yang dikumpulkan itu akan dianalisis dan dibagi menjadi lima klasifikasi, seperti permintaan data yang dipenuhi perusahaan, permintaan yang dipublikasikan secara keseluruhan atau sebagian, persentase permintaan yang diberikan, akun yang ditargetkan dalam permintaan data, dan akun yang diminta per 100.000 orang di setiap negara.

Meski data tersebut berasal dari 177 negara, peringkat yang dijabarkan hanya mencantumkan 137 negara saja karena penelitian ini memprioritaskan negara dengan jumlah di atas 1 juta penduduk.

Negara dengan jumlah di bawah angka tersebut diasumsikan tidak terlalu memberi dampak signifikan karena tidak mencapai 1 persen dari populasi global.

Amerika Serikat paling banyak minta data

Sepanjang 2013 hingga 2020, Amerika Serikat (AS) menduduki peringkat pertama dengan permintaan sebanyak 1.936.748 pengguna. Artinya, ada permintaan data sekitar 585 akun per 10.000 penduduk.

Posisi kedua ada Jerman, dengan 531.633 permintaan data pengguna. Disusul oleh Inggris di peringkat ke tiga dengan 486 akun per 100.000 penduduk, atau sekitar 409.850 data.

Baca juga: China Alami Kasus Pencurian Data Terbesar dalam Sejarah

Perusahaan yang beroperasi di Inggris tercatat telah memberikan data 267.000 akun pengguna ke pemerintah.

Selanjutnya, ada dari negara India, Turki, Rusia, dan Pakistan yang turut melakukan pemintaan data paling banyak, yakni hampir 200.000 akun.

Ilustrasi media sosial. Dok. SHUTTERSTOCK Ilustrasi media sosial.

Masih dalam laporan yang sama, perusahaan yang dimintai oleh pemerintah telah memenuhi permintaan tersebut dari 2013 hingga 2020 lalu. Apple, dalam konteks ini, menjadi perusahaan yang paling transparan dalam memberikan data sejak 2016 sampai sekarang.

Berdasarkan statistik, Apple memenuhi 85 persen permintaan pihak yang berwenang.

Sementara Facebook memenuhi permintaan tertinggi yakni hampir 75 persen pada 2017. Akan tetapi, pada 2020, persentase tersebut turun dua persen menjadi 73 persen.

Mesin pencari raksasa, Google, memenuhi 76 persen permintaan cukup tinggi dibanding Facebook, yakni sebanyak 76 persen pada 2020.

Terakhir, Microsoft, perusahaan tersebut memiliki nilai pemenuhan paling rendah selama delapan tahun (2013-2020) dibanding keempat perusahaan lainnya.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Forbes, Selasa (9/8/2022), Twitter tidak tercantum dalam laporan Surfshark. Tetapi, perusahaan tersebut secara inisiatif mengungkapkan laporan pemenuhan permintaan data mereka.

Dalam laporan yang sama, Twitter sendiri mengkhawatirkan kebijakan permintaan data tersebut dapat membatasi kebebasan pers secara global hingga adanya peningkatan jumlah tuntutan hukum.

Pemerintah Indonesia juga bisa minta data

Ilustrasi situs pse.kominfo.go.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi situs pse.kominfo.go.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.

Pemerintah Indonesia juga bisa meminta data pengguna apabila diperlukan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, khususnya pasal 36.

Aturan tersebut juga mengatur permintaan data pengguna ke berbagai perusahaan teknologi, layanan keuangan, platform distribusi game, seperti Google, Microsoft, Facebook, Whatsapp, Steam, Paypal, dan sebagainya.

Pasal tersebut berisi tiga ayat yakni:

Ayat 1 berbunyi "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat."

Baca juga: Data Apa Saja yang Bisa Diakses Pemerintah Saat Platform Digital Terdaftar di Kominfo?

Ayat 2 berbunyi "Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: (a) dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; (b) maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; (c) deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta; (d) tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan".

Ayat 3 berbunyi "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat."

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong platform digital untuk melakukan pendaftaran di halaman PSE.

Lalu, pemberian sanksi kepada PSE yang masih tidak mau daftar akan diberi teguran hingga pemblokiran sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com