KOMPAS.com - Calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan kini bisa melakukan pendaftaran di hampir semua Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama (Kemenag) secara daring atau online. Dengan begitu, pendaftaran bisa menjadi lebih mudah.
Selain lebih mudah, daftar nikah online di KUA juga tidak dipungut biaya tambahan alias gratis. Lantas, bagaimana cara daftar nikah online di KUA? Daftar nikah online di KUA bisa dilakukan dengan mengakses layanan Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 Online lewat SIHALAL, Ada 1 Juta Kuota
Layanan Simkah Kemenag dapat diakses melalui alamat website ini “simkah4.kemenag.go.id”. Di website Simkah Kemenag tersebut, calon pengantin tinggal mengunggah beberapa syarat dokumen yang diminta.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, adapun syarat daftar nikah online itu meliputi beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagaimana tertera di bawah ini.
Itulah syarat daftar nikah online di KUA. Bila syarat tersebut telah disiapkan dan hendak daftar nikah online di KUA melalui Simkah Kemenag, berikut adalah penjelasan caranya.
Cukup mudah bukan cara daftar nikah online di KUA via layanan Simkah Kemenag? Sebagai informasi tambahan, setelah cetak bukti pendaftaran nikah, calon pengantin harus datang ke KUA yang dituju untuk pemeriksaan data nikah.
Jika sampai 15 hari kerja calon pengantin tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online sebelumnya akan hangus dan harus mengulangi proses pendaftaran dari awal lagi.
Setelah pemeriksaan data selesai, proses berlanjut ke pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah. Bila pernikahan atau akad nikah dilakukan di KUA maka biaya layanannya gratis.
Namun, apabila akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, calon pengantin dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600.000. Biaya layanan tersebut dibayarkan saat melakukan pendaftaran nikah online pada layanan Simkah Kemenag.
Baca juga: 2 Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji via Aplikasi Pusaka dan Haji Pintar
Demikianlah penjelasan seputar cara daftar nikah online di KUA melalui layanan Simkah Kemenag dengan mudah dan gratis, semoga bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.