Pertengahan Agustus 2020, Facebook meluncurkan fitur events baru yang memungkinkan pengguna menggelar acara online berbayar. Fitur tersebut dihadirkan dalam rangka membantu pebisnis yang terdampak pandemi Covid-19.
Facebook tidak mengambil pungutan dari penjualan tiket penyelenggara event. Namun, untuk transaksi yang dilakukan lewat aplikasi Facebook di iOS, ada pungutan 30 persen yang diambil oleh Apple karena prosesnya dilakukan lewat App Store.
Baca juga: Spotify Setop Pembayaran Layanan Premium lewat Apple App Store
Facebook awalnya berniat memberitahukan perihal pungutan 30 persen oleh Apple ini ke pengguna, dalam bentuk pesan tertulis di bawah tombol pembelian tiket event.
Namun, belakangan hal tersebut urung dilakukan karena Apple tak mau Facebook bilang-bilang.
Apple beralasan bahwa ada ketentuan App Store yang melarang pengembang aplikasi meneruskan informasi yang "tidak relevan" ke pengguna. Padahal, Facebook ingin memberitahukan pungutan tersebut ke pengguna dalam rangka transparansi.
Dengan demikian, seorang juru bicara Facebook mengatakan bahwa pelaku bisnis kecil yang menjadi sasaran fitur events hanya akan mendapat 70 persen dari pemasukan transaksi lewat platform iOS. Sebanyak 30 persen sisanya masuk kantong Apple.
Pungutan serupa tidak ada di platform lain seperti Android. "Untuk transaksi via web dan Android, pebisnis kecil mendapatkan 100 persen pemasukan dari event online yang diselenggarakan," ujar kepala pengembangan aplikasi Facebook, Fidji Simo.
Facebook mengatakan sempat meminta Apple agar menghapus pungutan 30 persen itu. Namun, permintaan ini juga dimentahkan. Apple menolak berkomentar soal ini.
Belakangan, Apple dilaporkan menurunkan besaran pungutannya, dari 30 persen menjadi 17 persen. Hal ini berlaku bagi semua aplikasi yang ada di App Store, meski aplikasi tersebut menawarkan sistem pembayaran atau transaksi pihak ketiga.
Baca juga: Apple Izinkan Aplikasi Streaming Game Beredar di App Store
Kebijakan ini muncul sebagai solusi dari desakan regulator Uni Eropa, supaya Apple mematuhi Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act) untuk menciptakan kompetisi pasar yang adil dan sehat.
Di samping itu, Apple akan mengizinkan pengguna iPhone di wilayah Uni Eropa memasang (install) aplikasi pihak ketiga di luar App Store alias sideload.
Apple tidak memungut biaya transaksi yang dilakukan secara sideload. Namun, pengembang (developer) aplikasi wajib membayar 0,50 euro (sekitar Rp 8.554) per instalasi dan per akun setiap tahunnya, apabila jumlah pemasangan aplikasi tersebut melebihi satu juta install.
Kebijakan ini tengah mendapat keritikan keras dari Tiga perusahaan teknologi besar di dunia, yaitu Xbox, Spotify, dan Epic Games.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.