Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pembentukan Komite Publisher Rights

Kompas.com - 07/03/2024, 14:03 WIB
Bill Clinten,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk membentuk Komite Publisher Rights.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers ini terdiri dari beberapa lembaga yang berkaitan dengan pers, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), hingga Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI),

Koalisi ini juga melibatkan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Yayasan Tifa, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Digital Association (IDA), dan Internews.

Publisher Rights adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca juga: Forum Pemred: Publisher Rights Membangun Ekosistem Media yang Lebih Sehat

Sederhananya, Perpres yang sudah diresmikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024 ini mewajibkan platform digital, seperti Meta, Google dkk, bekerja sama dengan para perusahaan pers di Indonesia, terkait publikasi konten berita di platform mereka.

Dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (7/3/2024), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mengatakan bahwa Publisher Rights membutuhkan partisipasi dan pengawalan dari berbagai sektor pemangku kepentingan serta kelompok masyarakat sipil secara luas, supaya Perpres tersebut bisa diterapkan dengan lancar.

Mereka juga mengatakan pembentukan Komite Publisher Rights merupakan salah satu tahap krusial dari keseluruhan implementasi Perpres 32/2024. Sebab, komite ini memiliki peran penting untuk memastikan perusahaan pers dan platform digital menemukan formula pemberian kompensasi yang adil.

Selain itu, komite ini juga dapat mengawal proses pemantauan dan pelaporan, terutama ketika ada penyebaran informasi yang melanggar kode etik jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan di platform digital.

Karena dianggap cukup penting, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong Dewan Pers dan kementerian terkait agar dapat membentuk Komite Publisher Rights secara terbuka, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite untuk memastikan seluruh proses seleksi dijalankan partisipatif dan transparan dengan mementingkan hak-hak masyarakat sipil khususnya hak atas keterbukaan informasi.
  2. Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite harus memprioritaskan calon anggota yang berintegritas dan memiliki keberpihakan terhadap jurnalisme berkualitas, kemerdekaan pers serta terwujudnya formula kompensasi yang berkeadilan untuk perusahaan media dan jurnalis dari semua platform digital yang memiliki kehadiran signifikan di Indonesia.
  3. Dewan Pers dan Tim Gugus Tugas harus memastikan seluruh penyusunan aturan kerja komite dilaksanakan secara partisipatif dengan melakukan pelibatan aktif para pakar/ahli independen, organ-organ masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu kemerdekaan pers, jurnalisme berkualitas dan sektor lain yang bersinggungan.

Baca juga: Mengapa Indonesia Perlu Perpres Publisher Rights?

Pembentukan komite sesuai dengan Perpres 32/2024

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers, pembentukan Komite Publisher Rights ini sesuai dengan salah satu mandat yang ada dalam Perpres 32/2024.

Mandat tersebut tetuang dalam pasal 11, yang menjelaskan bahwa Komite Publisher Rights memiliki fungsi untuk mengawasi dan memfasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital.

Lalu, komite itu juga bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan.

Kemudian, komite ini juga memiliki tugas untuk melakukan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ktentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya mandat ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers berharap Dewan Pers dan kementerian terkait dapat membentuk Komite Publisher Rights, tentunya dengan proses seleksi komite yang terbuka dan setransparan mungkin.

Transparansi proses seleksi ini tentunya harus dilakukan untuk memastikan seluruh proses dijalankan dengan mementingkan hak-hak masyarakat sipil, khususnya hak atas keterbukaan informasi.

Selain itu, gugus tugas yang dibentuk Dewan Pers untuk merumuskan aturan operasional dari Perpres Publishers Rights juga harus memastikan bahwa regulasi ini berlaku untuk semua platform digital, dan tidak menyasar perusahaan platform digital tertentu saja.

Baca juga: Perpres Publisher Rights Disahkan, Ini Tanggapan Induk Facebook-Instagram

Apa itu Perpres Publisher Rights?

Seperti disebutkan di atas, Perpres Publisher Rights merupakan satu set kebijakan yang mewajibkan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers di Tanah Air.

Kebijakan ini dinilai dapat mendukung ekosistem jurnistime berkualitas di Indonesia dengan mendorong tanggung jawab platform digital yang turut menjadi wadah penyebar informasi atau berita dari media.

Aturan mengenai Publisher Rights di Indonesia secara spesifik tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres Publisher Rights adalah aturan yang secara umum bertujuan untuk mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya.

Perlu diketahui, platform digital merupakan layanan milik perusahaan yang mengumpulkan, mengolah, mendistribusikan, dan menyajikan berita secara digital yang ditujukan terutama untuk keperluan bisnis.

Contoh dari platform digital yang dimaksud dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu antara lain tak terbatas, seperti Google, Facebook, Instagram, dan lainnya. Setiap perusahaan dari platform digital itu menurut aturan ini, bertanggung jawab mendukung jurnalisme baik di Indonesia.

Adapun salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah perusahaan platform digital, seperti Google, Meta, dan lainnya, wajib menjalin kerja sama dengan media di Tanah Air untuk mendukung ekosistem jurnalisme yang berkualitas.

Pada Perpres Publisher Rights atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024, kewajiban perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan media atau pers di Indonesia tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi:

Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers (yang terverifikasi Dewan Pers).

Kemudian, maksud dari kerjasama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dijelaskan lebih lanjut dalam Bab III Pasal 7 ayat (1), (2), (3), yang berbunyi:

(1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.

(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Isi Perpres selengkapnya bisa disimak di artikel "Ini Isi Perpres Publisher Rights, Tidak Berlaku bagi Kreator Konten".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com