Beberapa di antaranya seperti mengadakan program pengecekan fakta dari pihak ketiga, serta WhatsApp Channels yang baru-baru ini diluncurkan untuk membantu para penerbit berita memperluas jangkauan dan audiens mereka.
Seperti diwartakan sebelumnya, Perpres Publisher Rights yang diteken Jokowi pada Februari 2024 lalu ini mengatur tentang kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram) hingga Google dengan perusahaan media.
Jokowi mengatakan, peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun, semangat dan harapan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini, Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas.
Jokowi menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air.
Dengan hadirnya Perpres Publisher Rights, diharapkan akan tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya.
"Kami ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," tambah Jokowi.
Kebijakan Publisher Rights ini berlaku enam bulan setelah ditandatangani, atau pada Oktober 2024 mendatang. Artinya, Perpres ini belum berlaku saat ini, dan para platform digital memiliki waktu untuk "berpikir" mengenai kerja sama dengan para penerbit berita.
Perlu dicatat, aturan ini hanya berlaku bagi penerbit berita dan tidak berlaku untuk kreator konten atau influencer di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.